Tuntas Sudah Pengembalian BKPN
N/A
Selasa, 14 Oktober 2014 pukul 16:00:45 |
1280 kali
Kampar – “Dengan telah selesainya program pengembalian, kita dapat fokus untuk mencapai target IKU lainnya. Pengembalian BKPN yang berada di gudang memang bukan termasuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) namun telah diamanatkan Kantor Pusat untuk segera diselesaikan,” ujar Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) Lukman Effendi. Lukman menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Evaluasi Pengembalian BKPN yang diselenggarakan di Kabupaten Kampar, Riau pada kamis (9/10). Kakanwil memberikan arahan terkait pengembalian pengurusan piutang negara pada rapat yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor di wilayah Kanwil DJKN RSK.
Lukman juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras para kepala kantor beserta staf Piutang Negara yang telah menyelesaikan program pengembalian BKPN kemudian menekankan kepada para pimpinan unit kerja untuk dapat merealisasikan target berupa Piutang Negara Yang dapat Diselesaikan (PNDS), Biad PPN serta BKPN yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Piutang Negara Swastiko Purnomo menyampaikan bahwa progres terakhir per 30 September 2014 untuk pengembalian BKPN telah mencapai 100%. “Secara agregat, BKPN yang ada di gudang seluruhnya telah dikembalikan yaitu 7.655 dari 7.794 BKPN. Berdasarkan rekonsiliasi sebanyak 139 BKPN terindikasi masih terutang Biad PPN sehingga tidak termasuk dalam BKPN yang dapat dikembalikan, mengingat arahan Kantor Pusat bahwa terhadap BKPN yang masih terutang Biad PPN, akan ditagih terlebih dahulu baru kemudian dikembalikan setelah Biad PPN dibayar,” pungkas Swastiko.
Data rinci Pengembalian BKPN adalah sebagai berikut:
|
PROGRES PENGEMBALIAN PENGURUSAN PN KANWIL DJKN RSK S.D. 30 SEPTEMBER 2014 |
|||||||
|
No. |
KPKNL |
Jumlah BKPN yang ada di Gudang |
BPKN Biad Belum Tertagih |
Target Pengembalian |
BKPN Telah Dikembalikan |
BKPN Belum Dikembalikan |
% Pengembalian |
|
1 |
PADANG |
2.013 |
0 |
2.013 |
2.013 |
0 |
100% |
|
2 |
BUKITTINGGI |
785 |
0 |
785 |
785 |
0 |
100% |
|
3 |
PEKANBARU |
1.122 |
62 |
1.060 |
1.060 |
0 |
100% |
|
4 |
BATAM |
3.563 |
77 |
3.486 |
3.486 |
0 |
100% |
|
5 |
DUMAI |
311 |
0 |
311 |
311 |
0 |
100% |
|
|
TOTAL |
7.794 |
139 |
7.655 |
7.655 |
0 |
100% |
Langkah pengembalian tidak berhenti di tahap ini saja karena penerbitan produk hukum terkait pengangkatan sita dan pencabutan pemblokiran memerlukan upaya yang tidak kalah cermat. Diharapkan ke depannya tidak ada debitur/penjamin hutang yang telah menyelesaikan hutangnya kepada kreditur mengajukan keberatan ke KPKNL karena surat pengangkatan sita belum keluar atau belum dicabut pemblokirannya.
Dalam rapat tersebut terjadi diskusi yang hangat mengenai penggalian potensi piutang negara dan daerah yang efektif dan selektif demi mengantisipasi perpindahan permasalahan dari kreditur seiring dengan penyerahan piutang macetnya. (Ali Ridho)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru