Penyelesaian Piutang PDAM
N/A
Senin, 13 Oktober 2014 pukul 17:07:07 |
1152 kali
Semarang - Selasa, 07 Oktober 2014, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pati. Pertemuan di ruang rapat Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY ini membahas rencana penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening kabupaten Pati penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Menghadiri acara adalah Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Thaufik, Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala Seksi PN, Kepala KPKNL Semarang dan Kepala Seksi PN, Bupati Kabupaten Pati, Pj, Direktur PDAM, Dewan Pengawas Kab. Pati, Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Tk. II dan staff.
Mengawali acara, Thaufik menyampaikan sekilas tentang DJKN/ PUPN sebagai salah satu unit Eselon I Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengurusan piutang Negara. Sejak penyerahan piutang Negara oleh Dirjen Perbendaharaan kepada KPKNL sesuai suratnya Nomor: S-6935/PB/2013 tanggal 22 Oktober 2013 maka kewenangan pengurusan piutang Negara berpindah ke KPKNL.
Dalam paparannya, Haryanto selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pati menyampaikan kronologis terjadinya hutang dan mengharapkan adanya keringanan bunga, denda dan ongkos (BDO) dan keringanan jangka waktu. Pemerintah daerah terus berupaya untuk menyelesaikan hutang dan mengharapkan adanya tambahan penyertaan modal untuk menunjang PDAM dalam melakukan kegiatannya, karena adanya kewajiban untuk mengangsur hutang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara pasal 63 jo. PMK No. 88/PMK.06/2009 jo. PMK No. 163/PMK.06/2011 jo. PMK No. 48/PMK.06/2014 bahwa Kepala Kantor Wilayah berwenang untuk memberikan keringanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Sapardiono selaku Dewan Pengawas Kabupaten Pati mengatakan bahwa Pemkab Pati mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan hutang dan akan tetap konsentrasi pada pelayanan kepada masyarakat. Mengakhiri acara, Thaufik menyampaikan akan segera menindaklanjuti proses keringanan hutang PDAM Kabupaten Pati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah permohonan pengajuan diterima dan persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi. (Penulis/Foto : Aris, Kanwil DJKN Jateng dan DIY)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru