Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Pembahasan Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Kanwil IX DJKN Semarang
N/a
Selasa, 26 Juni 2012 pukul 08:37:04   |   793 kali

Yogyakarta - Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KM.6/2012 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dan dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan ABMA/C secara tertib, terarah, dan akuntabel, dibentuk Tim Asistensi Daerah (TAD) untuk tahun 2012.  TAD Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D. I. Yogyakarta bertugas  antara lain membantu Tim Penyelesaian ABMA/C Kantor Pusat dengan menyampaikan usulan penyelesaian di wilayah kerja Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang (Kanwil IX DJKN Semarang).

Dalam rangka penyusunan usulan penyelesaian ABMA/C semester I  tahun 2012 , TAD melaksanakan rapat pembahasan dengan seluruh anggota tim yang terdiri atas unsur DJKN, Kodam IV Diponegoro, BINDA, Pemerintah Daerah Provinsi, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah kerja Kanwil IX DJKN Semarang. Rapat dilaksanakan pada tanggal 14 – 15 Juni 2012 bertempat di The Jayakarta Hotel dan Spa Yogyakarta dengan dipimpin oleh Suhadi selaku Ketua TAD Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I. Yogyakarta.

     

Acara diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tim Asistensi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Nursahid selaku Sekretaris Tim Asistensi. Pada semester I tahun 2012 Tim Asistensi telah melaksanakan pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang terhadap 5 aset. Pemaparan kondisi fisik masing-masing objek disampaikan oleh perwakilan tim yang melaksanakan tugas di lapangan. Selanjutnya dalam forum rapat pembahasan dimintakan usul pendapat dan saran dari seluruh anggota tim. Hasil pembahasan terhadap aset-aset dimaksud disepakati bahwa sejumlah 4 (empat) aset diusulkan ke Tim Penyelesaian ABMA/C Kantor Pusat DJKN untuk ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan 1 (satu) aset perlu dilakukan penelitian ulang.

Selain hal-hal tersebut di atas, dalam kesempatan ini juga dibahas surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI)  selaku Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian ABMA/C Tingkat Pusat Nomor: S-1213/KN/2012 tanggal 24 Mei 2012 hal Permintaan Kelengkapan Data/Dokumen ABMA/C.  Di akhir pembahasan Nursahid menyampaikan agenda kegiatan Tim Asistensi pada semester II tahun 2012 dengan prioritas kegiatan menindaklanjuti permintaan Direktur PKNSI sesuai surat tersebut di atas. Acara ditutup oleh Suhadi dengan arahan untuk segera dilakukan penelitian ulang terhadap aset yang belum dapat diusulkan dengan meminta dukungan anggota tim di luar instansi DJKN. (Kanwil IX DJKN Semarang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini