Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Siapkan Terminasi Pengoperasian Kilang Aceh
N/a
Senin, 13 Oktober 2014 pukul 10:09:13   |   1299 kali

Jakarta - Dalam rangka pembahasan persiapan terminasi pengoperasian kilang serta permasalahan beberapa kewajiban yang perlu mendapat penyelesaian terkait dengan terminasi tersebut, (07/10) di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) dilaksanakan focus discussion group antara DJKN (Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Barang Milik Negara, dan Direktorat Hukum dan Humas), Biro Hukum Kementerian Keuangan, PT Pertamina (Persero), PT Arun NGL, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan EMOI.

Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Barang Milik Negara Eks-Pertamina adalah pengelolaan aset eks-Pertamina. Berdasarkan KMK Nomor 92/KMK.06/2008 disebutkan bahwa aset eks-Pertamina ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan sekaligus menunjuk PT Pertamina sebagai pengelola dan penanggung jawab sementara atas aset eks-Pertamina.

Salah satu aset eks-Pertamina dalam KMK Nomor 92/KMK.06/2008 adalah Kilang LNG Arun, Aceh. Pembangunan Kilang LNG Arun berawal dari penemuan cadangan gas bumi di Lapangan Arun oleh Kontraktor Production Sharing Contract Mobil Oil Indonesia (kini Exxon Mobile Indonesia (EMOI)). Untuk mengolah gas bumi tersebut, Pertamina membangun Kilang LNG Arun dan menunjuk PT Arun NGL sebagai operator kilang.

Kontrak penjualan LNG berakhir pada Oktober 2014. Selanjutnya, guna keberlangsungan pengoperasian kilang pasca berakhirnya kontrak penjualan LNG, perlu ditunjuk pihak yang akan bertanggung jawab dalam pengoperasian kilang sejak Oktober 2014. (Narasi & Foto: Yulistya Mediarti | Editor: Achie)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini