Tertib Fisik, administrasi, dan Hukum
N/A
Selasa, 30 September 2014 pukul 11:54:29 |
2096 kali
Semarang - Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Jawa Tengah mengadakan dialog interaktif menyambut Hari Agraria Ke-54 Tahun 2014 dengan tema “Masalah Pertanahan di Jawa Tengah” Selasa 23 September 2014 di Studio TVRI Jawa Tengah. Acara yang disiarkan langsung mulai pukul 13.00 WIB s/d 14.00 WIB tersebut menghadirkan narasumber Thaufik Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng dan DIY, Yusuf Purnama Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil Pertanahan Propinsi Jawa Tengah, Priyono Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Ana Silviana dosen fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan pemandu acara Sigit Rudianto dari TVRI. Kehadiran Thaufik dalam acara tersebut, disamping memenuhi undangan Kepala TVRI Stasiun Semarang serta untuk menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah, yang lebih penting adalah mengekspose eksistensi DJKN di Jateng – DIY.
Pemandu acara menanyakan tentang arti pentingnya kehadiran DJKN dalam pengelolaan kekayaan negara. Thaufik menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 06 Nopember 2012 Kanwil DJKN Jateng dan DIY adalah salah satu instansi vertikal eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kanwil DJKN Jateng dan DIYmemiliki tugas dan fungsi (tusi) menyelenggarakan pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan piutang Negara, pelayanan lelang dan pelayanan penilaian. Arti pentingnya DJKN dikaitkan dengan pengelolaan kekayaan Negara adalah tercapainya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN.
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah bahwa semua barang milik Negara berupa tanah harus tertib hukum dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Di wilayah Jawa Tengah barang milik Negara berupa tanah yang belum bersertifikat ada 2472 bidang. Pada tahun 2014, Kanwil DJKN Jateng dan DIY mempunyai target sertifikasi sebanyak 350. Dalam pelaksanaannya Kanwil DJKN Jateng dan DIY berperan sebagai mediasi antara satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan kantor pertanahan setempat.
Kendala yang mendasar adalah tidak lengkapnya dokumen perolehan sebagai alas hak yang dimiliki oleh K/L. Selain itu juga karena adanya temuan BPK yang mengharuskan sertifikasi tanah milik negara. Sertifikasi dilaksanakan selain terhadap tanah yang belum bersertifikat, juga terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun masih tercatat atas nama K/L yang seharusnya tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Pada pertanyaan berikutnya Thaufik menjelaskan terhadap tanah milik negara yang tidak digunakan untuk tusi K/L dapat dimanfaatkan/digunakan untuk K/L lain atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pemanfaat tersebu dengan cara sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan ini akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebelum tahun 2007 nilai barang milik Negara yang tercatat dalam neraca LKPP sebesar 400 trilliun rupiah, setelah dilakukan inventarisasi dan penilaian pada tahun 2007 sampai tahun 2009 nilai barang milik Negara melonjak menjadi 1.800 trilliun rupiah dan terakhir pada tahun 2013 tercatat senilai 2.300 trilliun rupiah.
Masyarakat Jawa Tengah mengikuti dialog interaktif dengan amtusia, banyak pertanyaan yang disampaikan melalui telepon secara langsung kepada narasumber. Pertanyaan yang diajukan antara lain masalah biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan sertipikat, dokumen persyaratan pensertifikatan yang dibutuhkan, penyelesaian satu bidang tanah yang terdapat 3 sertifikat, dan biaya sertifikat secara massal. Semua pertanyaan yang diajukan dijawab langsung oleh narasumber.
Acara diakhiri dengan penutup oleh Sigit Rudianto selaku pembawa acara. Sigit mengatakan bahwa masalah pertanahan di Jawa Tengah masih banyak yang harus diselesaikan dalam berbagai tingkatannya. Menjadi tugas bersama untuk membenahi dan menyelesaikannya. (Teks : Hendro K, Foto :Aris/ Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru