Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Transformasi Organisasi Menuju WBBM

Transformasi Organisasi Menuju WBBM

N/A
Rabu, 10 September 2014 pukul 09:32:21 |   835 kali

Banda Aceh-  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh menggelar In House Training (IHT)  Pelayanan Teladan KPKNL Banda Aceh. KPKNL mengadakan IHT dengan Tema “Transformasi Organisasi Menuju Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Asrama KPKNL Banda Aceh (8/9/2014). Seluruh pegawai KPKNL Banda Aceh hadir menjadi peserta IHT.

Kepala KPKNL Banda Aceh Rofii Edy Purnomo membuka IHT dan menyampaikan bahwa KPKNL Banda Aceh adalah kantor pertama yang memenuhi kriteria untuk penilaian WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi yang bersih melayani). Rofii juga menambahkan bahwa Pada tahun 2030, Indonesia diprediksi akan memasuki peringkat 7 besar pada perekonomian dunia. Dalam waktu dekat akan ada Masyarakat Ekonomi Asean dan akan terjadi persaingan bisnis yang ketat, maka strategi yang tepat untuk menghadapi hal itu adalah dengan melakukan transformasi kelembagaan sejak dini.

Materi IHT sesi pertama berjudul “Reformasi Birokrasi dan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik“ disampaikan oleh perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Taqwaddin Husin. Adapun garis besar materi yang disampaikan adalah UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Taqwaddin menyampaikan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas untuk menerima laporan berupa pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.

Ombudsman RI tidak bisa menolak pengaduan-pengaduan yang datang dari masyarakat. Ombudsman akan menampung semua laporan yang diterima, kemudian akan menyaring laporan-laporan tersebut. Ombudsman akan mengkaji serta bertindak secara objektif dan meneliti lebih jauh kasus-kasus pengaduan yang diterima guna menghindari benturan peraturan yang bisa saja terjadi. Taqwaddin menambahkan bahwa output dari Ombudsman adalah berupa saran serta rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Materi IHT sesi kedua mengenai stakeholder service yang menekankan pada peningkatan kapasitas pegawai DJKN. Kepala Seksi PKN KPKNL Banda Aceh Rahmaluddin Saragih menyampaikan materi ini. Rahmaluddin memaparkan bahwa ada dua dimensi pelayanan yang menurutnya harus terpenuhi. Dimensi prosedural yakni pegawai harus memahami dasar hukum sera peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit organisasi. Kemudian dimensi personal dimana pegawai harus memiliki kecakapan dalam bersikap dan berinteraksi dengan stakeholder internal maupun eksternal. Rahmaluddin juga menambahkan bahwa dalam memberikan pelayanan terhadap stakeholder, pegawai harus memahami tiga hal, diantaranya (1) pahami tugas pokok dan fungsi organisasi (2) pahami produk/ jasa organisasi, serta (3) pahami keinginan stakeholder.

Acara dilanjutkan dengan materi Pelayanan Prima Oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Banda Aceh, Fajar Agung Budiyanto. Facar memaparkan bahwa hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. "Pelayanan Prima adalah pelayanan yang memuaskan pelanggan, melebihi standar atau sama dengan standar, terbaik yang diberikan”, imbuhnya. Fajar juga menambahkan paling tidak ada lima prinsip dasar pelayanan prima yaitu: (1) mengutamakan pelanggan (2) system yang efektif (3) melayani dengan cinta dan ikhlas (4) perbaikan yang berkelanjutan serta (5) memberdayakan pelanggan.

Sejahtera Sitepu selaku Kepala Sub Bagian Umum KPKNL Banda Aceh menyampaikan kesimpulan dari rangkaian materi yang telah disampaikan. “Cerdas prosedural dan cerdas personal, kami peduli dan kami melayani” ujarnya. (Teks: Toni Kurniawan, Foto: Indra Santoso, KPKNL Banda Aceh)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon