Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Penilaian Sebagai Peningkatan Kompetensi Pegawai

Penilaian Sebagai Peningkatan Kompetensi Pegawai

N/A
Kamis, 04 September 2014 pukul 11:59:36 |   781 kali

Serang - Bertempat di ruang rapat lantai 2, Kanwil DJKN Banten menggelar Rapat Internalisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (13/8/2014). Kepala Kanwil DJKN Banten, para Kepala Bidang, Kabag Umum, para Kepala Seksi dan seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten menghadiri rapat. Acara ini sekaligus sebagai pembinaan dari Kakanwil DJKN Banten kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten. Kakanwil DJKN Banten Nur Purnomo membuka rapat internalisasi. Nur Purnomo menyampaikan secara singkat bahwa pegawai semua selaku aparatur negara khususnya selaku keluarga besar DJKN harus senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja serta yang tidak kalah penting adalah kedisiplinan harus senantiasa ditingkatkan.

Sebelum beranjak ke acara inti, kegiatan didahului dengan penyampaian capaian kinerja Kemenkeu Two Kanwil DJKN Banten s.d. Juli 2014 guna melihat potret kinerja Kanwil DJKN Banten. Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Banten,“Henny Purwanti”,menjelaskan bahwa s.d. bulan Juli 2014 bila dibandingkan dengan trajectory-nya sebagian besar telah tercapai. Bahkan untuk IKU utilisasi kekayaan negara, capaiannya telah melampaui target tahunan sehingga dilakukan addendum. Namun demikian terdapat juga IKU yang belum tercapai bila dibandingkan trajectory s.d. Juli 2014. Terkait hal tersebut, dengan strategi-strategi khusus, laskar Kanwil DJKN Banten cukup optimis bila di akhir tahun semua target kinerja akan tercapai.

Kemudian presentasi lanjutan terkait dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI, “Justinus Benni Indrianto”. Dalam paparannya disampaikan bahwa PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013 adalah sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) PNS telah berlaku sejak 1 Januari tahun 2014. Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan PP 46 tahun 2011 dan Perka BKN No. 1 tahun 2013 didasarkan atas beberapa prinsip yaitu objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Di samping itu ada 2 (dua) unsur yang menjadi objek penilaiannya yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan bobot penilaian 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian 40%. Selain itu juga dipaparkan mengenai konsekuensi-konsekuensi apabila pegawai tidak menyusun SKP dan juga konsekuensi yang timbul apaila pencapaian SKP hanya sebesar 25%-50% atau bahkan di bawah 25%.

Materi presentasi yang berikutnya adalah terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh “Kusumawardhani’ selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Banten. Dalam paparannya, bu Dhanik (begitu yang bersangkutan biasa disapa), menyampaikan mulai dari Mekanisme Penunjukan Pejabat Pengganti sampai dengan Wewenang dan Hak Pejabat Pengganti. Acara kemudian secara resmi ditutup oleh Nur Purnomo selaku Kakanwil DJKN Banten pada pukul 12.30 WIB.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon