Kode Etik, Wujudkan PNS yang Berintegritas, Berwibawa, Profesional, dan Bertanggung Jawab
N/A
Kamis, 24 Juli 2014 pukul 11:56:09 |
2162 kali
Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan kegiatan internalisasi bidang kepegawaian di Ruang Rapat Kanwil DJKN RSK pada Selasa (22/7). Dengan materi berupa kode etik kepegawaian, acara dengan narasumber Kepala Subbagian Kepegawaian Siti Murgana beserta staf ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan staf di unit kerja Kanwil DJKN RSK.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Umum Miftahul Huda dan langsung dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Siti Murgana. Siti menjabarkan bahwa tujuan diadakannya kode etik pegawai adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas yang kondusif, dan menciptakan sekaligus memelihara perilaku yang profesional, dan meningkatkan kinerja dan citra pegawai. Ini sejalan dengan filosofi PNS yang berintegritas, berwibawa, profesional, dan bertanggung jawab.
“Ketaatan PNS terhadap kode etik diharapkan dapat mengkristalkan budaya kerja organisasi berkinerja tinggi,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK Hartanto dalam acara ini. Selanjutnya dia menjelaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik, atasan wajib meneliti, menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, dan menjaga kerahasiaan identitas Pegawai dimaksud. Hartanto yang juga bertugas sebagai narasumber dalam kesempatan ini mengingatkan para pegawai bahwa mekanisme penindakan terhadap pelanggaran kode etik tetap mengikuti peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan turunannya yang menyebutkan bahwa atasan langsung dengan diteruskan oleh Majelis Kode Etik dan kemudian pejabat yang berwenang adalah yang bertanggung jawab untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai.
Hal ini oleh Hartanto dirasa perlu ditegaskan untuk menjawab anggapan yang timbul belakangan ini bahwa Seksi Kepatuhan Internal adalah yang berwenang memutuskan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai. (Timothée K.M.)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru