Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Sukarela Kendaraan Bermotor di Pontianak
N/a
Jum'at, 27 Juli 2012 pukul 08:46:21   |   737 kali

Pontianak - Kamis, 24 Juli 2012 bertempat di Asrama Haji Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Pontianak, PT Balai Lelang Alto melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pontianak melaksanakan lelang non eksekusi sukarela berupa 36 unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil penarikan dari beberapa perusahaan leasing di Pontianak. Open House dilaksanakan tanggal 20-23 Juli 2012 dengan tujuan memberikan kesempatan bagi para calon pembeli untuk melihat secara langsung kondisi fisik dari barang yang ditawarkan dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan lelang.

  

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Kosasih, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang sukarela untuk tahun ini merupakan salah satu sumber pencapaian target terbesar untuk pokok lelang, disamping lelang eksekusi UUHT dan eksekusi rampasan, hingga akhir Juni 2012, sudah tercapai sekitar 200% dari target yang telah ditetapkan, Kosasih menambahkan tiap bulan rata-rata ada 3 kali permohonan lelang sukarela, khusus untuk kendaraan roda empat baru pertama kali dilakukan di Kota Pontianak atas permohonan PT Balai Lelang Alto, sedangkan kendaraan roda dua telah beberapa kali dilaksanakan di 2(dua) kabupaten, yaitu Sanggau dan Sintang atas permohonan PT Balai Lelang Megatama (Otolink) dan PT Balai Lelang Alto.

                            

Dalam pelaksanaan lelang sukarela untuk kendaraan bermotor roda empat yang dilaksanakan oleh KPKNL Pontianak pada tanggal 24 Juli 2012 bertugas sebagai pejabat lelang adalah Guntar Arifin. Pada kesempatan itu dari 36 unit kendaraan yang ditawarkan, telah laku terjual sebanyak 15 unit kendaraan dengan nilai sebesar Rp1.817.000.000,00 atau sekitar 5,6% dari nilai limit sebesar Rp1.720.500.000,00. Nilai perolehan tertinggi didapat dari lelang kendaraan merk Toyota Harrier 2,4 2WD AT tahun 2008 senilai Rp 390.500.000,00. Selanjutnya 0,3% dari nilai perolehan yang terbentuk tersebut atau sebesar Rp 5.451.000,00 akan disetorkan ke rekening kas umum negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).(KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini