Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Pakta Integritas Guna Wujudkan Zona Bebas Korupsi
N/a
Kamis, 02 Agustus 2012 pukul 08:25:18   |   865 kali

Palembang - Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan mencakup tiga pilar yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan disiplin dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

Kunci keberhasilan suatu negara ada SDM-nya. Salah satu bentuk dari upaya peningkatan disiplin dan manajemen SDM adalah dengan melakukan beberapa langkah strategis di bidang kepegawaian, antara lain dengan penegakan aturan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rangka manejemen kinerja SDM, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga pengukuran kinerja setiap pegawai dapat dilakukan secara terukur obyektif, adil, dan transparan.

Kementerian Keuangan sebagai kementerian pelopor birokrasi dan transformasi kelembagaan sudah sejak lama aktif dan selalu berkomitmen melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mencegah dan memberantas tindak korupsi. Salah satu upaya untuk mengokohkan komitmen Kementerian Keuangan tersebut melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI menuju WBK).

Sebagai salah satu langkah nyata, seluruh pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan menandatangani dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Seiring dengan langkah itu, Kantor Wilayah IV DJKN Palembang, bertepatan dengan momentum bulan puasa, menyelenggarakan kegiatan penandatanganan dokumen Pakta Integritas, pada hari Senin, 30 Juli 2012 di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang. Acara yang diikuti seluruh pegawai dilingkungan Kanwil IV DJKN Palembang ini terasa lebih berkesan karena diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.

Kepala Kanwil IV DJKN Palembang Mustafa HAW, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil IV DJKN Palembang agar memperhatikan makna yang terkandung dalam pakta integritas secara sungguh-sungguh dengan tidak melakukan tindakan yang berbau KKN termasuk diantaranya korupsi waktu. Mustafa juga meminta untuk melaporkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pegawai, laporan dapat disampaikan melalui atasan langsung, bahkan Kepala Kanwil juga bersedia menerima sendiri laporan tersebut, dengan catatan laporan penyimpangan harus disertai bukti supaya tidak menimbulkan fitnah. (Harmaji Ajie-KanwilPalembang)


 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini