Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Minimalisir Disharmonisasi Peraturan
N/a
Rabu, 11 Juni 2014 pukul 09:10:24   |   1466 kali

Medan– “Kegiatan evaluasi peraturan-perundangan seperti ini sangat penting, mengingat terjadinya disharmoni beberapa peraturan ketika dilaksanakan di lapangan", demikian arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara Hady Purnomo. Kepala Kanwil menyampaikan arahan dalam  kegiatan Evaluasi Peraturan Perundangan di Lingkup DJKN yang dilaksanakan oleh Direktorat Hukum dan Humas DJKN di Aula Kanwil DJKN Sumatera Utara, Jl. Diponegoro No. 30 A Medan, Kamis 5 Juni 2014 .

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara dalam arahannya juga menegaskan pentingnya  database peraturan perundangan baik lama maupun yang baru. Hal ini sangat penting khusunya terkait  dengan pengananan perkara untuk kasus atau perkara yang  lama serta perlunya melaksanakan review atas  peraturan pada Kementerian/ Lembaga ( K/L ) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DJKN, misalnya peraturan pada Badan Pertanahan Nasional dan lain sebagainya.

Sebelum acara dimulai, para peserta mengheningkan cipta untuk menghormati dan mendoakan arwah Almarhum Saudara Pirmansyah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Banda Aceh yang telah pulang Rahmatullah pada 30 Mei 2014.

Direktorat Hukum dan Humas DJKN mengadakan evaluasi peraturan perundangan dan diikuti oleh para Kepala Bidang KIHI, kepala seksi HI, serta staff di Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kanwil DJKN Aceh, serta Kanwil DJKN Riau, Kepri, Sumbar. Evaluasi menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain ( PNKNL ) DJKN serta Direktorat HH DJKN sendiri.

Cakupan evaluasi peraturan-perundangan dibagi dalam beberapa kategori antara lain terkait dengan peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain, peraturan yang tidak dapat diimplementasikan/tidak efektif, peraturan yang menimbulkan multitafsir, serta hal-hal yang perlu diatur. Sudah menjadi ciri khas Sumatera Utara setiap diskusi pasti berjalan sangat dinamis dan menarik. Bahkan waktu yang yang disediakan mulai pukul 09.00 pagi sampai pukul 17.00 WIB tidak cukup untuk membahas bebagai masukan serta pendapat dari peserta. Berbagai hal yang menjadi perhatian peserta antara lain terkait dengan permohonan penilaian untuk menentukan nilai indikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penilaian, pengenaan sanksi terhadap peserta lelang yang tidak menawar, serta cakupan kekayaan negara dan BMN sebagimana diatur dalam PP 27 Tahun 2014.

Berbagai masukan dan pendapat  baik terkait dengan Barang Milik Negara ( BMN ), Penilaian, Piutang Negara, Lelang menjadi masukan yang sangat berharga bagi Tim Evaluasi Peraturan baik tingkat DJKN maupun Kementerian Keuangan. Ini penting agar berbagai kendala yang disebabkan oleh adanya disharmoni peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. ( Bidang KHI Kanwil DJKN Sumatera Utara )

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini