Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Direktorat Penilaian Adakan Sosialisasi Buletin Teknis Penilaian Bendungan

Direktorat Penilaian Adakan Sosialisasi Buletin Teknis Penilaian Bendungan

N/A
Senin, 06 Agustus 2012 pukul 10:32:54 |   1058 kali

Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan program kerja Inventarisasi dan Penilaian (IP) lanjutan atas Barang Milik Negara (BMN) berupa bendungan pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Penilaian menyelenggarakan sosialisasi Buletin Teknis tentang Penilaian Bendungan Buletin Teknis Nomor BTP-03/KN.6/2012 tanggal 25 Juli 2012 untuk para Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah dan Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tanggal 2 Agustus 2012 di Pendopo Kanwil VII DJKN, Jakarta. Acara  dihadiri oleh Dirjen KN, Sekretaris DJKN, para Direktur di lingkungan DJKN, para Tenaga Pengkaji, Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta.

Acara diawali pembukaan dan pembacaan do’a. Acara dilanjutkan dengan laporan dari panitia oleh Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara. Ia menyampaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penilain yaitu berupa aset tetap (BMN), aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), aset eks Pertamina.  Penilaian pada tahun 2012 yang telah dilaksanakan terkait Pelaksanaan IP 2012 tidak saja mencakup aset tetap yang menjadi temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) namun diperluas dengan seluruh aset tetap yang terindikasi belum di IP, Menteri Keuangan telah meminta seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) untuk melakukan identifikasi terhadap aset tetap yang terindikasi belum di IP dan sebagai salah satu hasilnya di Kementerian PU didapatkan aset berupa bendungan dan aset berupa tanah jalan tol.

Lebih lanjut Direktur Penilaian menyampaikan temuan BPK atas LKPP TA 2011 berupa aset tetap pada sepuluh K/L dengan nilai perolehan Rp4.13 triliun belum dilakukan IP, aset tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian PU senilai Rp109.06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai, pencatatan hasil IP pada 40 K/L masih selisih senilai Rp1.54 triliun dengan nilai koreksi hasil IP pada DJKN, aset tetap hasil IP pada tiga K/L senilai Rp3.88 triliun dicatat ganda, aset tetap pada 14 K/L senilai Rp6.89 triliun tidak diketahui keberadaannya dan pelaksanaan IP belum mencakup penilaian atas masa manfaat aset tetap sehingga pemerintah belum dapat melakukan penyusutan aset tetap.

Selanjutnya arahan umum oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan terkait tugas dan fungsi DJKN khususnya penilaian. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun Anggaran (TA) 2011 yang dituangkan dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas LKPP TA 2011 salah satunya terkait permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil IP atas aset tetap.

 

Selanjutnya Dirjen menambahkan dalam kesempatan ini agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menggali informasi lebih dalam terkait penilaian, juga pemahaman yang diperoleh pada kegiatan ini agar dapat disampaikan ke rekan kerja yang lain sekembalinya ke tempat kerja masing-masing. Sebagaimana dipahami, pada tahun 2012 ini DJKN mengagendakan beberapa kegiatan secara pararel (IP KKKS, IP BMN Eks Pertamina, tindak lanjut temuan BPK RI), agar dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait secara baik, agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dan segala permasalahan yang dihadapi dilapangan, untuk segera dikomunikasikan dengan Kantor Pusat DJKN untuk dicarikan solusinya, ujarnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang Buletin Teknis Penilaian Bendungan. Buletin Teknis Penilaian merupakan panduan pelaksanaan penilaian yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat atas BMN berupa bendungan. Penggunaan Buletin Teknis ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan melengkapi ketentuan yang berlaku dalam Surat edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2009 tentang Penilaian Bendungan/Waduk. (Risma/Niko-Humas DJKN) 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon