Piutang BPJS Dikelola DJKN
N/A
Rabu, 21 Mei 2014 pukul 09:42:55 |
4575 kali
Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara mengadakan Rapat Kerja Penanganan Piutang Negara dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara atau dulu dikenal dengan nama PT Jamsostek (Persero) pada Senin (19/05) di Aula Kanwil DJKN Sumatera Utara Gedung Keuangan Negara Jl. Diponegoro No.30 A Medan. Hadir dalam acara tersebut Umardin Lubis Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara berserta jajarannya termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan dan Belawan. Sedangkan jajaran Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan Marlais Simanjuntak dan Kepala Bidang Piutang Negara Rustanto beserta staf.
Kegiatan rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengurusan piutang negara yang berasal dari BPJS Bidang Ketenagakerjaan pasca keluarnya Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Acara yang dikemas dalam suasana diskusi kekeluargaan tersebut, diawali dengan selayang pandang tentang tugas dan fungsi DJKN yang disampaikan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara. Diskusi menjadi menarik karena banyak hal yang masih harus dipahami oleh masing-masing pihak terutama setelah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek. Seperti disampaikan oleh Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan telah bertransformasi menjadi Badan Publik Pemerintah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala KPKNL Medan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi sebagai BUMN seperti ketika masih bernama PT Jamsostek, tetapi sudah menjadi badan yang sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Konsekuensi dari perubahan tersebut, maka BPJS dipandang sebagai instansi pemerintah. Sehingga jika timbul piutang maka menjadi piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah yang tetap dikelola oleh DJKN. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga dipandang sebagai Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang terutama terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dipenguasaanya.
Banyak hal yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan terutama terkait peraturan dan teknis penyerahan piutang negara walaupun sebenarnya penyerahan piutang negara ini bukanlah hal yang baru ketika masih bernama PT Jamsostek (Persero). Selain itu juga terkait dengan beban biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad), teknis penyetoran dari debitur, penetapan jumlah piutang, KPKNL yang menjadi mitra kerja, serta tindak lanjut atas piutang yang telah diserahkan. Semuanya dijelaskan oleh Kepala Bidang Piutang Negara maupun Kepala KPKNL Medan. “Tidak usah khawatir karena dikamipun ada SOP tentang penyampaian setoran ke Penyerah Piutang," ungkap Marlais Simanjuntak menjawab pernyataan Kepala Bagian Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut mengenai batas waktu penyetoran ke BPJS atas setoran yang dilakukan oleh debitur.
Diakhir acara, disepakati butir butir yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak baik DJKN maupun BPJS antara lain yaitu penyetoran hasil pengurusan piutang negara ke rekening KPKNL (karena terkait dengan biaya administrasi), KPKNL yang menjadi mitra kerja BPJS disesuaikan dengan wilayah kerja KPKNL yang bersangkutan, dan koordinasi sebagai tindak lanjut terkait pengurusan piutang negara baik yang telah dan akan diserahkan pengurusannya kepada DJKN. (Sumarsono – Kanwil DJKN Sumut)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru