Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Siapapun Bisa Ikut Lelang Barang Gratifikasi

Siapapun Bisa Ikut Lelang Barang Gratifikasi

N/A
Senin, 19 Mei 2014 pukul 10:53:43 |   2302 kali

Jakarta – Gratifikasi adalah pemberian apapun kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri.  Setelah menerima barang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan menjadi barang gratifikasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Demikian Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho menyampaikan keterbukaan lelang dalam Indonesia Morning Show (IMS) NET., Rabu (14/05). Lebih lanjut,  Tavianto menjelaskan DJKN akan menetapkan status atas barang gratifikasi tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN), apakah akan dimanfaatkan atau dijual. “Selama ini barang gratifikasi cenderung akan dilelang,” ujar Tavianto.

Dalam talkshow yang dipandu oleh Adrian Maulana dan Shahnaz Soehartono ini, Tavianto menerangkan bahwa pemberian yang termasuk gratifikasi itu dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun melalui keluarga. “Apapun pemberian yang berhubungan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri dan penyelenggara negara dianggap sebagai suap,” jelas Direktur Hukum dan Humas. Menjawab pertanyaan Shahnaz tentang hukuman bagi pegawai negara atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi, Tavianto menjawab sesuai dengan pasal 12 B ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 hukuman terberat adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Di talkshow yang disiarkan langsung dari Studio Net. ini, Tavianto mengatakan lelang barang gratifikasi boleh diikuti oleh semua pihak dengan terlebih dahulu menyetorkan uang jaminan lelang. Pejabat lelang melaksanakan lelang di hadapannya dengan sistem penawaran lisan.

Saat menjawab pertanyaan Adrian mengenai ketertarikan mobil mewah yang disita oleh KPK, Tavianto menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan termasuk barang gratifikasi namun termasuk barang sitaan. Terhadap barang sitaan, menunggu proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum  tetap. Apabila dalam putusan pengadilan, barang sitaan tersebut dirampas oleh negara maka mobil-mobil mewah tersebut akan dilelang melalui DJKN.

Direktur Hukum dan Humas DJKN juga menjelaskan bahwa hasil lelang barang gratifikasi dan barang sitaan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga menjelaskan bahwa DJKN melakukan banyak lelang termasuk di dalamnya lelang barang gratifikasi. “Untuk lelang gratifikasi, sejak 2011 sampai sekarang, omsetnya 400-an juta. Total omset lelang tahun 2013 mencapai 9,4  Trilyun,” tambah Tavianto.

Menutup talkshow, Tavianto menyampaikan untuk mengetahui informasi mengenai DJKN dan informasi lelang, masyarakat dapat mengunjungi situs DJKN  di www.djkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi call center DJKN di 500991.

Video lengkap Talkshow ini dapat dilihat di sini.

(Johan-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon