Biarkan Manajer yang Mengelola
N/A
Kamis, 08 Mei 2014 pukul 11:08:28 |
1103 kali
Mataram - Dalam sambutan sekaligus pengarahan kepada peserta peningkatan kompetensi entitas pengadaan barang dan jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (6/5), di Senggigi Mataram, Sekretaris DJKN Dody Iskandar mengungkapkan betapa pentingnya peran sebagai manajer terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Let the manager manage,” tutur Dody dalam sambutannya.
Di era sekarang, Ia menjelaskan bahwa pola pikir terkait permasalahan pengadaan barang dan jasa sudah berubah. Semua urusan pengadaan barang dan jasa mulai dari proses awal hingga tender merupakan tanggung jawab dari pengelola, yaitu pejabat pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan oleh pejabat pengadaan adalah sikap tegas dan cakap dalam memahami peraturan sehingga dalam proses pengadaan terhindar dari penyimpangan.
“Kita sebagai pemilik modal seharusnya mempunyai posisi tawar lebih tinggi dari pemenang tender,” tambah Dody. Karena selama ini, banyak dari contoh kasus yang terjadi dimana posisi tawar kita kalah, padahal kita sebagai pemilik modal selayaknya yang berwenang mengatur dan meminta sesuai kebutuhan.
Untuk mencegah hal tersebut, menurut Dody yang harus diperhatikan adalah dalam proses pembuatan dokumen pengadaan. Terhadap hal itu, Ia menjelaskan bahwa dalam pembuatan dokumen pengadaan barang dan jasa harus akurat dan detail serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu contoh pengadaan yang berisiko tinggi menurutnya adalah pengadaan informasi teknologi (IT).
Selain itu, Dody juga menjelaskan latar belakang dilaksanakannya kegiatan peningkatan kompetensi tersebut adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2013. Kegiatan ini merupakan usaha mempertemukan, mendiskusikan, dan menambah pengetahuan bagi panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Pusat DJKN. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pada periode yang akan datang tidak menimbulkan temuan-temuan yang berkelanjutan. Upaya pencegahan temuan-temuan, selain kemampuan penguasaan materi teknis pengadaan barang dan jasa, juga harus memperhatikan instruksi Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang adanya tiga lapis pengawasan (3 lines of defence), yaitu pemilik pengendali, unit kepatuhan internal, dan internal audit. Di akhir sambutan, Ia mengharapkan kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN saja, melainkan di kantor wilayah/Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga.
Dalam acara yang dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 6 s.d. 7 Mei 2014, para peserta diberikan materi terkait proses pengadaan barang dan jasa, pembahasan temuan-temuan, dan capacity building. Para narasumber berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan , Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Tim Inspektorat Jenderal menjelaskan strategi peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa dari sudut pengawasan. Strategi yang dijelaskan antara lain penerapan manajemen risiko terhadap jenis pengadaan tertentu, penyusunan database SDM pengadaan barang jasa, konsultasi aktif ke LKPP, Inspektorat Jenderal, dan Biro Perlengkapan serta peningkatan keahlian project manajement. Sedangkan Tim Biro Perlengkapan menjelaskan strategi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2014 dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2015. Untuk menyegarkan dan meningkatkan motivasi para peserta dilaksanakan capacity building dipandu oleh Sampurna Budi Utama dari BPPK. (Teks/Foto: Yudi NJ-Qori)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru