Kembalikan 157 BKPN Bank Nagari
N/A
Selasa, 06 Mei 2014 pukul 14:49:01 |
889 kali
Padang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Padang mengembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) pada 28-30 Mei 2014. Kepala KPKNL Padang yaitu M. Syukur, Kasi Piutang Negara Yanner Yostri AD, Kasi Hukum dan Informasi, Zainal Abidin Roza serta staf dari seksi Piutang Negara Irza Jailani, Miswati dan Rezki Zulhendra menghadiri rapat pengembalian BKPN. Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Pimpinan Divisi Penyelamat Kredit John Effendi, serta 12 Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) dalam wilayah kerja KPKNL Padang turut hadir di Aula PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Jalan Pemuda No. 21 Padang.
Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dari KPKNL Padang kepada Bank Nagari sebanyak 157 BKPN merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 juncto PMK Nomor : 168/PMK.06/2013, sehingga setiap piutang macet BUMN/BUMD yang pengurusannya telah dilakukan Pemerintah melalui PUPN/KPKNL haruslah segera dikembalikan pada penyerah piutang semula.
KPKNL Melakukan Pengembalian BKPN penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan dokumen BKPN beserta dokumen barang jaminan oleh kedua belah pihak. John Effendi selaku Pimpinan Divisi Penyelamat Kredit mewakili Bank Nagari sedangkan M. Syukur selaku Kepala KPKNL Padang mewakili KPKNL Padang.
Pada acara penutupan penyerahan BKPN, M. Syukur menyampaikan bahwa pengembalian BKPN ini bukan berarti memutus hubungan kerja sama dan silaturahmi dengan Bank Nagari, tetapi untuk meningkatkan hubungan kerja sama di bidang yang lain, misalnya lelang Hak Tanggungan.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru