Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Uji Petik Penilaian BMN
N/a
Jum'at, 02 Mei 2014 pukul 14:29:27   |   1376 kali

Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) menyelenggarakan uji petik penilaian Barang Milik Negara melalui analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (PTT) komprehensif. Tim Direktorat Penilaian melaksanakan kegiatan uji petik penilaian pada 21 sd. 25 April 2014 di Makassar. Peserta uji petik penilaian terdiri dari Penilaia dari Kanwil DJKN Sulseltrabar sebanyak 12 orang dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar sebanyak 6 orang.

Kegiatan tersebut mendapat asistensi dari Direktorat Penilaian oleh Nafiantoro Agus Setiawan dan Titik Wijayanti. Tim Direktorat Penilaian telah menyelenggarakan uji petik penilaian pada Kanwil DJKN Sulseltrabar sebanyak tiga kali. Kegiatan ini mengenai sasaran karena peserta dapat fokus dan berinteraksi langsung sekaligus praktek lapangan. Para peserta mengharapkan Direktorat Penilaian dapat menyelenggarakan kegiatan ini secara rutin setiap tahun.

Penyelenggaraan uji petik penilaian bertujuan untuk mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 184/KN/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang pedoman analisis penggunaan tertinggi dan terbaik berupa tanah atau tanah berikut bangunan. Dalam keputusan tersebut ada dua analisis PTT yaitu analisis PTT Ringkas dan analisis PTT Komprehensif.

Bagi penilai Internal DJKN tidak asing lagi istilah highest and best use (penggunaan tertinggi dan terbaik) yang merupakan bagian dari laporan penilaian tanah atau tanah berikut bangunan. Setiap melakukan penilaian tanah dan/atau bangunan, seorang penilai akan melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik untuk mendukung opini nilai. Analisis PPT yang selama ini dibuat dalam laporan penilaian tanah dan/atau bangunan merupakan analisis PTT Ringkas.

 PTT Komprehensif adalah penggunaan yang paling mungkin dan optimal secara hukum diizinkan, secara fisik dimungkinkan, layak secara keuangan, dan memberikan produktivitas tertinggi untuk objek penilaian. Objek analisis dalam kegiatan uji petik penilaian berupa tanah  berikut bangunan eks. Kantor Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo dengan luas tanah 4.088 m2 dan bangunan 1.000 m2 dengan batas-batas tanah sebelah utara kantor BPS, sebelah timur pemukiman penduduk, sebelah selatan jalan Pahlawan, dan sebelah barat jalan Veteran. Kondisi bangunan diatas objek analisis rusak berat dan tidak layak untuk digunakan lagi, sehingga pengembangan atas tanah diasumsikan tidak ada bangunan atau tanah dalam keadaan kosong.

Langkah pertama dalam kegiatan uji petik penilaian adalan tim melakukan survei lapangan menuju objek analisis. Langkah kedua sesuai data dan informasi yang diperolah tim melakukan analisis aspek legalitas dan aspek fisik. Langkah terakhir setelah data terkumpul semua adalah melakukan analisis aspek keuangan dan aspek produktivitas maksimal.

Kegiatan uji petik penilaian tersebut memberikan wawasan dan pengetahuan penilai maupun non penilai pada Kanwil DJKN Sulseltrabar. Dengam demikian Tim Penilai lebih siap untuk melakukan penilaian dengan menggunakan analisis PTT Komprehensif, baik  permohonan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak Lain. (Teks: Joko Juwiyanto, foto Asdar Sahlin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini