Satukan Persepsi Dengan Penyerah Piutang
N/A
Rabu, 30 April 2014 pukul 09:06:34 |
793 kali
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN) mengadakan rapat koordinasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) dan PT BNI (Persero) Tbk, Bandar Lampung (23/04/2014). Rapat tersebut membahas tentang rencana pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari penyerah piutang PT. Bank Mandiri (Persero) dan PT. BNI (Persero) Tbk, Bandar Lampung.
Senior Manager RCR Floor Lampung PT. Bank Mandiri Persero) Tbk, Subarkah Apriyanto, Pgs. Pemimpin Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero) Tbk, Bandar Lampung Agus Haedar, Supervisor Remedial and Recovery PT. BNI (Persero) Tbk, Pion Tobing, para Kepala KPKNL dan para Kepala Bidang dan Kepala Seksi bidang terkait di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menghadiri rapat koordinasi. Rapat dalam rangka menindaklanjuti atas PMK-168/PMK.06/2013 tentang tata cara pengembalian berkas piutang Negara yang berasal dari BUMN/D dilaksanakan di Lantai 4 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Jalan Radin Intan Nomor 121 Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Ischak Ismail menyampaikan bahwa betapa pentingnya acara rapat koordinasi ini diselenggarakan dan mengundang pihak penyerah piutang untuk menyamakan persepsi dalam pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Hal ini sebagaimana diamanatkan pada PMK-168/PMK.06/2013 di mana berkas pengurusan Piutang Negara yang berasal dari penyerahan BUMN/D dikembalikan pengurusannya kepada masing-masing Penyerah Piutang dengan batas waktu sampai dengan tanggal 30 Juni 2014.
Hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengembalian berkas piutang Negara koordinasi dan bersinergi antara KPKNL dengan penyerah piutang. Kedua pihak akan melakukan langkah-langkah seperti inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang, inventarisasi dan verifikasi data dokumen, rekonsiliasi data. Selanjutnya KPKNL memberitahukan kepada penanggung hutang tentang rencana pengembalian berkas dimaksud.
Deputi RCR Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Area Palembang Ahmad Komaini dan dari pihak PT. BNI (Persero) Tbk, Bandar Lampung menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. Hal ini merupakan pertemuan yang sangat bermanfaat untuk penyatuan persepsi dalam proses pengembalian BKPN termasuk ajang solusi terkait permasalahan perbedaan data pada kedua belah pihak yang muncul pada saat rekonsiliasi. Diharapkan hubungan kerjasama tetap terjalin dengan baik pasca pengembalian BKPN terutama terkait dengan permasalahan hukum dan pelayanan lelang Hak Tanggungan.
Pada sesi pembahasan permasalahan-permasalahan selain perbedaan data, jumlah hutang ,PT. Bank Mandiri (persero) Tbk masih menemui hambatan tentang rekonsiliasi barang jaminan dan mengharapkan dari pihak DJKN untuk membantu mencarikan solusi agar tidak terjadi selisih dengan data yang ada di KPKNL selanjutnya segera diserahkan kembali ke penyerah piutang.
Di akhir acara, Ischak Ismail menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada perwakilan PT. BNI (Persero) Tbk, Bandar Lampung dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Area Palembang yang telah merespon positif dengan adanya rapat koordinasi ini, dengan harapan pasca pengembalian BKPN tetap terjalin hubungan yang harmonis melakukan kerjasama dalam kedinasan seperti pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan. Teks: Mukimin, fotografer: Sudirman)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru