Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
KPKNL Purwokerto Marathon Kembalikan BKPN

KPKNL Purwokerto Marathon Kembalikan BKPN

N/A
Kamis, 10 April 2014 pukul 09:02:25 |   893 kali

Purwokerto – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto Edy Suryanto mengembalikan 22 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ke Branch Manager PT. BTN (Persero) Cabang Purwokerto Dony Dwiyantoro (03/04) dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Thaufik di Aula KPKNL Purwokerto.

Edy mengharapkan penyerahan BKPN ini bukan merupakan akhir tetapi menjadi awal kerja sama KPKNL Purwokerto dan PT. BTN (Persero) Cabang Purwokerto pada masa yang akan datang.

Sebelumnya, KPKNL Purwokerto juga mengembalikan BKPN penyerahan dari Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Kedung Banteng, Kalibagor, Rawalo, Purwojati, dan Kebumen serta Bank Pasar Purworejo pada 20 Maret 2014 di ruang rapat KPKNL Purwokerta. Pengembalian ini dilakukan antara Kepala KPKNL Purwokerto dengan Direktur masing-masing Bank.

Dalam sambutannya, Edy memaparkan bahwa pengembalian BKPN ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Edy menjelaskan PMK tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa frasa “atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran) Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga berharap kerja sama yang telah terjalin terus berlanjut, terutama dalam hal pelaksanaan lelang hak tanggungan.(Agustina Lies Rahayu/editor:jh)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon