Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
JKN adalah Model Baru Pelayanan Kesehatan Indonesia
N/a
Kamis, 10 April 2014 pukul 08:38:17   |   105609 kali

Bali - Pelayanan kesehatan yang layak sudah menjadi hak bagi seluruh warga negara Indonesia seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal Pasal  28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya  secara utuh sebagai manusia  yang bermanfaat”. Ketentuan ini yang menjadi dasar dicanangkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"JKN ini sangat penting. Apalagi saat kita sakit dan dirawat inap, tentu membutuhkan biaya yang besar,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) Etto Sunaryanto saat membuka sosialisasi JKN pada 3 April 2014 di Denpasar.

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra dan Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ini dilaksanakan di aula Kanwil DJKN Balinusra.

JKN mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan di antaranya Askes, Asabri untuk TNI, Jamsostek untuk guru dan pekerja yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Narasumber dari BPJS I Gusti Ngurah Catur Prabawa, mengungkapkan terdapat 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Jaminan kesehatan diselenggaraan oleh BPJS Kesehatan, sedangkan 4 jaminan lainnya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKN ini mengubah beberapa ketentuan lama, di antaranya adalah jumlah anak yang ditanggung. Jika dulu Askes sosial hanya menanggung dua anak, kini JKN menanggung hingga anak ketiga. Jika memiliki anak lebih dari tiga maka anak keempat dapat diikutsertakan dengan cara didaftarkan dalam keluarga tambahan, termasuk juga orang tua dan mertua.

Diskusi terkait pelaksanaan JKN ini berlangsung hangat. Para peserta sosialisasi aktif menanyakan praktik pelaksanaan JKN karena peserta menjalani langsung JKN ini. (vina/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini