Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Militansi Petugas Barang Wujudkan LBKP yang Akuntabel

Militansi Petugas Barang Wujudkan LBKP yang Akuntabel

N/A
Selasa, 25 Maret 2014 pukul 12:18:19 |   2829 kali

Pekanbaru - Kegiatan inventarisasi belum dilakukan oleh semua satuan kerja (Satker), kesimpulan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penatausahaan yang dilaporkan oleh satker/korwil satker ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK). Kualitas pencatatan dan pelaporan barang kuasa pengguna juga masih perlu pembinaan yang intens, sehingga pada triwulan satu tahun 2014, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN RSK melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan BMN untuk lingkup Korwil  Prov Riau, Sumbar, dan Kepri.

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN RSK ini dilaksanakan pada 18 dan 19 Maret 2014, bertempat di hotel Grand Zuri Pekanbaru. Dalam pengarahannya Kakanwil menyampaikan pentingnya pelaksanaan 3T dalam pengelolaan BMN, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. Terwujudnya 3 T ini akan memberikan pencapaian dalam terib penatausahaan, sehingga validitas catatan Barang Milik Negara (BMN) dapat diyakini dan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang disampaikan dapat akui kewajarannya, kemudian secara nasional hal ini akan memberikan implikasi pada data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah  Kebijakan Penatausahaan BMN, Teknis Pelaksanaan Clearance Asset dan Teknis Penyusunan LBKP, dengan narasumber Kepala Bidang PKN, Jati Wiryawan  dan Kasi PKN I, Maulina Fahmilita serta modertaor Kasi PKN II, Syaifur Rochman. Pada hari pertama sosiliasasi diikuti oleh 101 peserta yang berasal dari perwakilan Korwil Provinsi Riau, dan hari kedua 117 peserta yang berasal dari perwakilan Korwil Provinsi Sumbar dan Kepri. Secara garis besar materi sosialisasi menekankan pengejahwantahan PMK 120/PMK.06/2007, dengan tetap memperhatikan aturan di atasnya yaitu PP 6 Tahun 2006 dan PP 71 Tahun 2010.

Peserta sosialisasi cukup antusias terlihat dari ragam pertanyaan yang diajukan peserta, terutama terkait pelaksanaan Clearance Asset dalam hal ini sensus BMN. Dari sesi tanya jawab ini dapat disimpulkan bahwa hampir 90% perwakilan korwil yang hadir belum melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006  Pasal 69 yaitu kegiatan Inventarisasi harus dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Korwil selaku pembina juga belum melakukan penguatan peran pembinaan terhadap satker-satker di wilayah kerjanya. 

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta dikuatkan dengan hasil kuisioner yang disebarkan oleh panitia, yang menggambarkan bahwa pelaksanaan sensus BMN belum dilakukan secara maksimal, dan update kondisi barang setiap tahun jarang dilakukan. Maksud dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Penatausahaan BMN ini untuk mewujudkan tertib penatausahaan BMN sehingga tercapai peningkatan kualitas Pengelolaan BMN, sedangkan tujuannya adalahsebagai stimulus bagi satker untuk melaksanakan kegiatan sensus BMN yang harus dilakukan selambat-lambatnya 5 tahun sekali, sehingga diperoleh validitas dan  kewajaran Laporan Barang Kuasa Pengguna. (Teks: Maulina F/Foto: Timothée K.M.)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon