Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Terima 50 Barang Gratifikasi dari KPK
N/a
Senin, 17 Maret 2014 pukul 13:53:46   |   1614 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) menerima 50 barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta. Salah satu perwakilan KPK mengatakan sejak acara lelang barang gratifikasi di Istora Senayan dalam rangka Pekan Anti Korupsi 2013 kemarin, banyak yang menanyakan kapan barang gratifikasi akan dilelang kembali.

Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan penyerahan barang gratifikasi yang pertama kali di tahun 2014. Barang gratifikasi yang diserahkan antara lain berupa smartphone Samsung Galaxy S4, Huawei, keris, Ipod Shuffle, sepeda gunung Polygon, kain batik, jam tangan merk Swiss Army, Calvin Klein, Guess, sabuk merk Gucci, Ferragamo, dompet, voucher belanja, parfum, dasi, gelas, ballpoint merk Montblanc, Parker, dan souvenir. Barang gratifikasi tersebut merupakan laporan gratifikasi dari pegawai internal KPK, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pejabat negara yang lain.

Sebagai informasi, gratifikasi adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, apabila tidak melaporkan maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyerahan barang gratifikasi kepada Kementerian Keuangan cq DJKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan akan dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi yang baik antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. (Bend/Pandu/Putra-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini