Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Akhirnya Lelang di Medan berjalan dengan Lancar, Aman, dan Tertib
N/a
Selasa, 18 September 2012 pukul 08:10:40   |   1260 kali

Medan – Lelang aset properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada Jumat, 14 September 2012 diikuti oleh beberapa peserta lelang tertunda pelaksanaanya karena sekitar 100-an preman yang berada di luar ruangan keberatan atas pelaksanaan lelang yang terletak di Jalan Diponegoro No. 30a Medan tersebut. Beberapa pihak yang tidak fair menggunakan jasa preman dengan cara menekan pihak lain. Ada pihak-pihak yang ingin menguasai objek lelang secara tidak fair sehingga 100-an orang preman berada di luar ruangan tersebut.

Akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB acara lelang digelar dan dibuka Kepala Kantor KPKNL Medan. “selamat datang kepada peserta lelang, saya berharap agar peserta lelang menjaga sikap dalam pelaksanaan lelang kali ini” ujar Burhanuddin. Pejabat lelang KPKNL Medan Dian Subakti bersama pejabat penjual dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Sugeng Aprito serta Anton Listianto memulai jalannya lelang dengan melakukan registrasi peserta.


    

Pejabat lelang menyampaikan salam kepada peserta lelang. Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Pejabat Lelang terlebih dahulu menjelaskan tata cara lelang dan kondisi objek lelang. Objek yang akan dilelang berupa 5 lot/paket yang terdiri dari 6 bidang tanah yang terletak di Kota Kisaran dan Medan.

Pejabat Lelang membacakan terlebih dahulu Risalah Lelang dan ketentuan-ketentuan dalam lelang. Pejabat lelang ini membuka kesempatan kepada para calon pembeli untuk menanyakan hal-hal yang dianggap kurang jelas agar lelang berjalan dengan lancar sesuai dengan pengumuman lelang. Setelah peserta lelang memahami persyaratan lelang, lelang dimulai dengan mempersilahkan peserta lelang untuk mengajukan harga penawaran melalui surat penawaran.  

Penawaran harga terhadap barang yang dilelang dilakukan secara tertulis pada amplop tertutup. Pejabat lelang memanggil nama peserta lelang tersebut dan memberikan formulir serta amplop, peserta lelang menuliskan penawaran terhadap objek yang ditawar kemudian menyerahkan kepada pejabat lelang. Dari 5 lot objek lelang pada pengumuman lelang, 2 diantaranya dibatalkan oleh Pejabat Lelang karena dokumen pendukung dari obyek lelang belum terpenuhi dan terkait sengketa di pengadilan, sedangkan 2 objek lainnya tidak laku terjual/ Tidak Ada Penawaran (TAP), sehingga objek yang laku terjual hanya 1 lot yang terdiri dari 2 bidang tanah. Dua bidang tanah yang laku terjual terletak di Komplek Pertokoan Plaza Millenium No. A23-24 (dahulu Gedung Tata Plaza) dan di jalan Kapten Muslim No. 111 Kelurahan dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan  seharga Rp 1.078.800.000,00.

    

Pelaksanaan lelang berjalan tertib sesuai dengan ketentuan. Ke depan diharapkan pelaksanaan lelang dapat terbebas dari mafia lelang serta pihak lainnya yang mencoba mengganggu jalannya lelang sehingga hasil lelang lebih optimal sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta terwujudnya citra lelang yang positif. Penggunaan alternatif penawaran lain, misalnya melalui tromol pos, diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar dalam menciptakan harga yang optimal dari proses lelang sesuai dengan peraturan di bidang lelang. (Risma/Niko-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini