Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Mataram Selenggarakan Sosialisasi Putusan MK
N/a
Senin, 04 Maret 2013 pukul 13:50:33   |   845 kali

Mataram – Rabu pagi (20/02),bertempat di ruang serbaguna Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram tampak hal yang sedikit berbeda dari biasanya. Di ruangan tersebut telah hadir beberapa tamu undangan untuk mengikuti Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 dan Rencana Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Perbincangan hangat pun terjadi di antara mereka, beberapa menit sebelum acara dimulai. Para undangan tersebut adalah perwakilan dari pihak penyerah piutang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perbankan di wilayah kerja KPKNL Mataram, antara lain PT BRI, PT BNI, PT Bank Mandiri, PT Bank NTB, dan PT Bank BTN. Tepat pada pukul 09.00 WITA, acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala KPKNL MataramSyukri Asyhadhy. Dalam sambutannya, Syukri menyampaikan sekilas pemaparan putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, dan rencana pengembalian BKPN, serta rekonsiliasi dan validasi data BKPN oleh KPKNL dengan penyerah piutang. Syukri menyampaikan pula pentingnya Sosialisasi ini karena akan ada beberapa perubahan dan langkah strategis yang harus dilakukan KPKNL terkait dengan putusan MK ini. Mengingat pentingnya acara ini, Kepala KPKNL akhirnya memutuskan untuk mengambil peran selaku moderator dalam diskusi. Narasumber adalah Kepala Seksi Piutang Negara Nyoman Subrata dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Fredy Himarwanto. Mendapat giliran pemaparan pertama, Nyoman Subrata memaparkan alur proses pengurusan piutang negara, pencapaian target piutang negara, aktivitas,dan kendala,serta permasalahan yang dihadapi. Sedang dalam pemaparan berikutnya, Fredy menjelaskan tentang pertimbangan serta amar putusan MK. Fredy juga menyampaikan Kajian DJKN hingga terbitnya SE Dirjen Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2012 tentang tindak lanjut putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011. Sebelum menutup pemaparannya, Fredy menjelaskan secara rinci tata cara pengembalian BKPN serta pencabutan dan/atau pembatalan produk hukum PUPN/DJKN. Rupanya peserta sosialisasi kali ini sangat antusias dan sangat ingin tahu lebih jelas mengenai materi yang telah disampaikan. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan, diantaranya adalah langkah konkret yang dapat dilakukan oleh penyerah piutang serta dampak dan pengaruh putusan MK ini bagi BUMN/BUMD Perbankan. Diskusi berjalan sangat menarik, hingga semua pertanyaan dan uneg-uneg seluruh peserta dapat disampaikan. Bahkan salah seorang peserta dari PT Bank NTB Cabang Pejanggik Nurhasah mengungkapkan setelah mengikuti acara ini semua terasa jadi jelas. “Sebelumnya bagi saya hal ini masih burem, tapi setelah mengikuti kegiatan ini, semuanya jadi tampak lebih terang-benderang. Acara seperti ini harus sering diadakan. Untuk menyamakan persepsi juga,” ujarnya. Tepat pukul 13.00 WITA, acara ditutup secara resmi oleh Syukri, yang kemudian menyampaikan harapannya. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh mitra kerja sekaligus pemangku kepentingan atau stakeholders yang dalam hal ini penyerah piutang dari perbankan. Harapan Kami, semoga dengan acara ini dapat memberikan manfaat, dan khususnya saat pengembalian BKPN nanti akan berjalan dengan baik dan lancar. Dan Saya harap putusan MK ini tidak mengurangi sedikitpun baiknya hubungan KPKNL dengan mitra,” tandas Syukri. (Aditya Agni–KPKNL Mataram)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini