Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
FGD Pengelolaan BMN TNI Pendelegasian Wewenang Hanya Terbatas pada Pemanfaatan dan Penghapusan BMN

FGD Pengelolaan BMN TNI Pendelegasian Wewenang Hanya Terbatas pada Pemanfaatan dan Penghapusan BMN

N/A
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 13:39:31 |   2419 kali

Bandung  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat menyelenggarakan Focused Group Disscussion (FGD) Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) TNI di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung pada Rabu (26 Februari 2014) dengan  mengundang para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat, para Komandan/Kepala Satuan Kerja (satker) perwakilan dari Satker TNI di wilayah Kerja Kanwil DJKN Jawa Barat serta mendatangkan narasumber dari Kantor Pusat DJKN untuk mensosialisaikan Keputusan Menhan tersebut dan beberapa peraturan lainnya terkait pelaksanaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan/TNI. “Dengan terbitnya keputusan Kemhan No.853/M/VIII/2013 diharapkan pelayanan pemanfaatan dan penghapusan BMN akan lebih cepat, lancar dan sederhana, karena telah adanya pendelegasian wewenang dari pimpinan Menhan/Mabes kepada jajarannya yang ada di daerah”. Demikian harapan yang disampaikan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat pada acara pembukaan di depan para peserta Focused Group Disscussion (FGD) membahas tentang Pemanfaatan dan Penghapusan BMN di lingkungan Kemhan/TNI.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil DJKN Jawa Barat Sapto Mintarto menyampaikan bahwa diskusi untuk membahas dan mengkaji peraturan baru tersebut sangat penting. Karena bagaimanapun peraturan Kemhan tersebut sangat berkaitan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ada sebelumnya, yaitu PP.6 th 2006 Tentang Pengelolaan BMN/BMD, PMK96/2007  Tentang  Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan PMK 218/KM.6/2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat Di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan akan membahas mengenai sewa, kerjasama pemanfaatan dan juga pinjam pakai, serta penghapusan BMN.

Menurut Kakanwil, tujuan dari diselenggarakannya acara tersebut adalah untuk memperoleh  persamaan persepsi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang akan dihadapi terkait terbitnya peraturan Kemhan yang baru tersebut. Ia menambahkan, bahwa dengan adanya kesamaan persepsi tersebut,  diharapkan pelayanan yang diberikan Kanwil DJKN Jawa Barat terkait pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan/TNI dapat lebih optimal. Sebelum mengakhiri sambutannya, tidak lupa Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada Kemhan/TNI atas kerjasamanya dalam mensukseskan implementasi Simak BMN K/L  di unit kerjanya,  serta pelaksanaan rekonsiliasi perdana  pada semester II 2013 yang lalu.

Pada kesempatan berikutnya sebelum memandu jalannya acara diskusi, Kepala Bidang PKN Usen Irfan Shiddik menyampaikan sambutannya. Usen menyampaikan walaupun FGD ini sebagai langkah kecil mudah-mudahan akan bertampak  besar. “Apa yang dapat kita kerjakan mari kita kerjakan. Yang jadi kendala mari kita bicarakan bersama,” lanjut Usen. Usen mengharapkan diskusi tersebut berlangsung dua arah agar diperoleh masukan yang dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Selanjutnya Yanis Dhaniarto, Narasumber dari Direktorat BMN memaparkan materi sosialisasi. Narasumber yang juga salah seorang Tim yang ikut merumuskan  Keputusan Menhan tersebut menjelaskan, bahwa dalam Keputusan tersebut yang dilimpahkan kewenangannya hanya terbatas masalah pemanfaatan dan penghapusan BMN saja. “Jadi, kalau kita bicara Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan yang lainnya, masih merupakan kewenangan Menhan selaku Pengguna Barang,” ujar Yanis. Ia menambahkan, selain itu yang dikecualikan dari pelimpahan wewenang tersebut adalah BMN yang merupakan Alutsista. Pelimpahan kewenangan  di Kementerian Pertahanan disesuaikan dengan Arestasi Kewenangan Pengelolaan BMN di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL berdasarkan PMK 218/KM.06/2013. “Jadi, di samping memahami Keputusan Kemhan, saya harapkan bagi para Pimpinan Satker Kemhan/TNI juga harus  membaca peraturan Menteri Keuangan tersebut,” ujar Yanis.

Narasumber juga menjelaskan, alasan mengapa di Keputusan Kemhan tersebut tidak menyebutkan besaran/nilai BMN yang dilimpahkan kewenangannya. Ia mengatakan bahwa agar peraturan tersebut lebih fleksibel. Jika terjadi perubahan tentang arestasi di Kementerian Keuangan, maka keputusan Kemhan secara otomatis akan mengikutinya, tidak perlu membuat perubahan juga. Jadi intinya pengelolaan BMN di Kementerian Pertahanan mengikuti aturan yang ada di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Yanis merinci para Pejabat Satker/Kotama/Balakpus yang diberikan pelimpahan wewenang dalam mengajukan permohonan atas pemanfaatan dan penghapusan BMN tersebut. Untuk lingkungan Kementerian Pertahanan, kewenangan dilimpahkan kepada Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Pertahanan. Di lingkungan Mabes TNI, kewenangan dilimpahkan kepada Pangkotama Mabes TNI, Komandan/Ka Balakpus Mabes TNI, dan Komandan Detasemen Markas Mabes TNI. Untuk lingkungan TNI Angkatan Darat, wewenang dilimpahkan kepada Pangkostrad, Dankodiklat, Pangdam, Gubernur Akmil, Danjen Kopassus, Panglima Div Kostrad, Dan/Ka/Dir Balakpus TNI AD, Dandenma Mabesad, dan Danrem. Di lingkungan TNI Angkatan Laut yaitu Pang/Dan Kotama TNI AL, Dan/Ka Balakpus TNI AL, Gubernur AAL, Danlantamal, dan Dandenma Mabesal. Sedangkan  untuk TNI Angkatan Udara, kewenangan dilimpahkan kepada Pang/Dan Kotama TNI AU, Dan/Ka Balakpus TNI AU, Gubernur AAU, Danlanud, serta Dandenma  Mabesau.

Setelah paparan oleh Narasumber usai, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan pengelolaan BMN. Karena keterbatasan waktu, pertanyaan diprioritaskan kepada penanya yang berasal dari Satker Kemhan/TNI. “Tolong persilahkan tamu dulu, Kanwil dan KPKNL dapat bertanya setelah usai acara ini,” ujar Yanis. Sesuai janji, setelah acara usai Yanis menggelar pertemuan dengan para peserta yang berasal dari Kanwil dan KPKNL yang masih memiliki pertanyaan seputar permasalahan pengelolaan BMN di unitnya masing-masing. (Hadiwijaya – KIHI Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon