SIAP KEMBALIKAN BKPN DAN GAPAI TARGET PNDS TAHUN 2014
N/A
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 08:52:54 |
971 kali
Singkawang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang memperoleh bimbingan teknis pengurusan piutang negara dari Bidang Piutang Negara (PN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat pada Kamis, 20 Februari 2014, terkait pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ke penyerah piutang dan pencapaian target Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) tahun 2014. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPKNL Singkawang tersebut dibawakan oleh Kepala Bidang PN Kanwil DJKN Kalimantan Barat Prastowo Soebagio dibantu oleh stafnya, Bondan Adi Prakarsa Wangke dan diikuti oleh sebagian besar seksi di lingkup KPKNL Singkawang.
Kepala KPKNL Singkawang Sujarwo membuka acara dengan menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik atas upaya Kanwil DJKN Kalimantan Barat memberikan bimbingan teknis pengurusan piutang negara. Berkenaan dengan pengembalian BKPN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, Sujarwo menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan pengembalian BKPN. “Pada bulan Februari, tepatnya pada tanggal 28 kami akan melakukan pengembalian BKPN dan asli dokumen barang jaminan ke Bank Kalbar Cabang Singkawang, Cabang Pemangkat, Cabang Sambas, dan Bank BRI Cabang Singkawang,” ungkapnya. Diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan mendapatkan pendampingan dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat. “Tentunya kami mengharapkan adanya pendampingan dari pihak Kanwil, bilamana dimungkinkan kiranya Bapak Kepala Kanwil atau pejabat yang mewakili dapat hadir pada acara tersebut,” imbuhnya.
Mengenai upaya pencapaian target PNDS tahun 2014, Sujarwo menyampaikan bahwa KPKNL Singkawang telah dan sedang menempuh berbagai cara termasuk penggalian potensi penyerahan piutang negara ke Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi (K/L/D/I) yang ada di wilayah kerjanya. Namun demikian, untuk lebih optimalnya capaian target tersebut, pihaknya siap melaksanakan arahan serta bimbingan dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Prastowo membuka materi pembinaan dengan menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja KPKNL Singkawang pada tahun 2013 dan mengharapkan kiranya capaian kinerja tahun lalu dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2014 ini. Adanya rencana realisasi pengembalian BKPN kepada penyerah piutang sebagaimana disampaikan oleh Kepala KPKNL Singkawang, pihaknya menyambut baik dan berpesan agar proses pengembalian dilaksanakan secara hati-hati dan cermat berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Menyinggung upaya pencapaian target PNDS tahun 2014, Prastowo menyampaikan perlu adanya strategi, pengenalan profil risiko dan upaya penanganannya, serta penggalian potensi penyerahan piutang negara dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi (K/L/D/I). Hal tersebut sangat perlu dilakukan karena menurut penilaiannya target PNDS yang ditetapkan cukup berat untuk dicapai. “Mengingat potensi yang (masih) ada tidak mendukung pencapaian target, karena di satu pihak kita harus mencapai target pengurusan, tetapi di sisi lain terdapat proses pengembalian BKPN yang tentunya akan sangat mengurangi potensi pencapaian target PNDS itu sendiri”. Menurutnya, harus ada strategi mengatur, mengurus, menagih, sekaligus melaksanakan pengembalian piutang negara.
Strategi tersebut di antaranya adalah dengan melaksanakan pemetaan BKPN, penggalian potensi BKPN, analisis good will penanggung utang/penjamin utang, analisis potensi barang jaminan, penagihan secara langsung, pemberian keringanan utang, pemeriksaan harta kekayaan, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk penggalian potensi penyerahan piutang baru. “Strategi yang sudah dipetakan kiranya dapat diterapkan di KPKNL, tentunya dengan dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi yang ada,” imbuhnya.
Berkenaan dengan beratnya target PNDS tahun 2014, Prastowo menambahkan bahwa Kanwil selaku Unit Pemilik Risiko juga telah menetapkan profil risiko berkaitan dengan pencapaian target tersebut, yaitu tidak tercapainya target PNDS dan tidak tercapainya target biaya administrasi pengurusan piutang negara. Untuk itu, KPKNL diminta semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya mengurangi kemungkinan terjadinya risiko, di antaranya dengan mengambil langkah-langkah penanganan/mitigasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Unit Pemilik Risiko. “Profil risiko ini perlu disosialisasikan ke KPKNL karena meskipun Kanwil berkedudukan sebagai Unit Pemilik Risiko, tetapi penanganan risiko sebenarnya ada pada KPKNL. Diharapkan KPKNL dapat melakukan penanganan-penanganan risiko sesuai yang telah ditetapkan oleh Kanwil, agar kemungkinan terjadinya risiko dalam pencapaian target PNDS tahun 2014 dapat dikurangi,” tegasnya. Selanjutnya, diingatkan bahwa penanganan risiko tersebut akan dievaluasi oleh Kanwil pada akhir semester I.
Kegiatan pembinaan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bondan Adi Prakarsa Wangke mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada KPKNL mengenai kemungkinan adanya penyerahan piutang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan pasca restrukturisasi piutang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan PMK tersebut. Diungkapkan bahwa potensi penyerahan piutang pasca restrukturisasi utang pada PDAM di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Barat sedang dijajaki oleh Kanwil dan diminta kesiapan KPKNL untuk melakukan penanganan apabila di masa yang akan datang terjadi penyerahan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sujarwo pada saat menutup acara menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan teknis pengurusan piutang negara yang telah disampaikan dan berpesan kepada seluruh jajaran KPKNL Singkawang untuk bersama-sama melakukan segala upaya guna mencapai target PNDS 2014, di antaranya dengan menempuh strategi dan menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana telah ditetapkan oleh Kanwil. Terkait pengembalian BKPN yang akan segera dilakukan, Sujarwo mengingatkan dan meminta seksi teknis di KPKNL Singkawang untuk mempersiapkannya secara cermat dan hati-hati. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang | Editor: Achie – Humas DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru