Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan BRI di Wilayah Lampung dan Bengkulu Selenggarakan Rakor Pokja
N/a
Senin, 24 Februari 2014 pukul 09:41:33   |   977 kali

Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Palembang Cluster Lampung dan Bengkulu menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan pengembalian pengurusan piutang negara penyerahan PT BRI di wilayah kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2014 di Novotel Bandar Lampung. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail, pimpinan wilayah PT BRI Palembang Budi Satria, Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, serta para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan perwakilannya dari Bengkulu, Metro, dan Bandar Lampung.

Rakor ini diadakan guna menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail menyampaikan bahwa sejalan dengan PMK 168 Tahun 2013, piutang negara penyerahan dari BUMN/BUMD yang selama ini dikelola oleh DJKN akan diserahkan kembali kewenangan pengurusannya kepada kreditur yang pada prinsipnya Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu siap bekerja sama dalam rangka penyelesaian piutang yang telah dikembalikan tersebut.

Ischak Ismail menambahkan, terkait dengan penyelesaian piutang terhadap barang jaminan yang telah diikat dengan hak tanggungan serta aset yang telah diikat fidusia, agar segera ditindaklanjuti oleh kreditur dengan pengajuan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) maupun lelang eksekusi fidusia kepada KPKNL yang berwenang. Pimpinan Wilayah PT BRI Palembang Budi Satria, dalam sambutannya menyampaikan akan bekerja sama dengan DJKN dalam pelaksanaan pengembalian pengurusan piutang sesuai yang diamanatkan PMK 168 Tahun 2013 serta akan terus berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi fidusia. Budi Satria juga mengutarakan bahwa segala hambatan dan tantangan yang selama ini dihadapi dalam pengurusan piutang dan pelaksanaan lelang adalah bahan pembelajaran untuk perbaikan di masa depan.

Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, diharapkan kedua belah pihak baik itu DJKN maupun BRI, dapat tercipta sinergi dan kerja sama yang saling menguntungkan. Untuk DJKN, mendorong penyelesaian pengembalian pengurusan piutang dalam pencapaian target zero outstanding serta pencapaian target lelang, sedangkan untuk BRI dapat mendorong realisasi lelang dan mendukung penyelesaian piutang yang ke depan akan dikelolanya. (Berita/KPKNL Bandar Lampung/edited/pandu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini