Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS
N/a
Senin, 24 Februari 2014 pukul 08:58:48   |   3463 kali

Jakarta - “Kartu Askes yang berwarna kuning masih tetap berlaku!” tutur Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat Hidayat Sumintapura dalam paparan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS)  yang diselenggarakan di gedung serba guna Kantor Pusat DJKN, Senin 17 Februari 2014.  Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi BPJS yang telah diselenggarakan pada 9 Januari 2014 di Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada kesempatan tersebut yang diundang adalah pejabat/pegawai perwakilan dari Kantor Pusat DJKN dan Kanwil DJKN DKI Jakarta .

Dalam sosialisasi tersebut Hidayat menjelaskan latar belakang berdirinya BPJS yang menggantikan Askes  berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal yang menjadi dasar terbitnya undang-undang tersebut adalah hak konstitusional setiap orang dan perwujudan tanggung jawab negara kepada warganya seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

Sebagai PNS, otomatis menjadi peserta BPJS mulai tanggal 1 Januari 2014 secara bertahap terkait pembuatan kartu keanggotaannya. Besaran iuran yang ditanggung oleh PNS adalah 5%  dari persentase upah berdasarkan gaji pokok dan tunjangan,  namun 3 %  ditanggung oleh pemerintah. “ Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan,” tambahnya. Selanjutnya manfaat lain yang diperoleh dari keanggotaan BPJS tidak hanya bagi peserta saja, melainkan  bagi anggota keluarganya sebanyak maksimal lima orang. 

Selain melakukan penjelasan terkait latar belakang,  persyaratan keanggotaan, dan manfaat yang diperoleh bagi anggota BPJS, dalam sosialisasi tersebut Hidayat juga memberikan kesempatan tanya jawab bagi peserta. Sekretaris DJKN Doddy Iskandar yang hadir dalam kesempatan itu bertindak sebagai moderator dalam acara tanya jawab tersebut. Pertanyaan dari peserta sebagian besar menyangkut pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada anggota BPJS dan jaminan penggantian biaya yang dikeluarkan apabila anggota dirawat di rumah sakit. (Teks /Foto: yudi NJ-yitno)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini