Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Percepat Penyelesaian BPYBDS untuk Penambahan Penyertaan Modal Negara Melalui Rekonsiliasi
N/a
Senin, 17 Februari 2014 pukul 12:02:17   |   1550 kali

Jakarta – Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan rekonsiliasi nilai Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) per 31 Desember 2013 dalam rangka percepatan penyelesaian BPYBDS pada Kamis, 13 Februari 2014, di Ballroom Hotel Alila, Jakarta. Pelaksanaan rekonsiliasi yang merupakan kegiatan ruitinitas setiap tahun ini dihadiri oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa jajaran Direksi BUMN.

“Rekonsiliasi nilai BPYBDS per tanggal 31 Desember 2013 antara lima belas BUMN pemilik BPYBDS dengan empat Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki nilai total Rp31,664 triliun (per 31 Desember 2012). Diharapkan di tahun 2014 dapat ditindaklanjuti untuk BPYBDS yang telah tercatat per 31 Desember 2012. Dan tentunya dalam waktu satu tahun ini kemungkinan masih ada penambahan-penambahan yang lain,” demikian disampaikan Kepala Subdirektorat KND II DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengawali pembukaan acara ini.

“Pada kesempatan ini diharapkan menjadi tempat koordinasi untuk segera menyelesaikan BPYBDS. Diharapkan untuk pencatatan di Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SAIP) sudah tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lagi atau tidak menjadi catatan di dalam laporan keuangan kami, karena target untuk SAIP dalam laporan keuangan kita adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Tri mengemukakan harapannya.

Tujuan diadakannya rekonsiliasi BPYBDS adalah untuk memperoleh nilai BPYBDS pada BUMN per 31 Desember 2013 yang disepakati oleh BUMN dan K/L, melaporkan nilai hasil rekonsiliasi BPYBDS dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP), Laporan Keuangan BUMN per 31 Desember 2013, dan Catatan Atas Laporan Keuangan K/L per 31 Desember 2013, serta mempercepat penyelesaian BPYBDS untuk menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Lebih lanjut Tri juga menjelaskan bahwa di tahun 2012 ada satu BUMN yang sampai sekarang belum selesai juga kesepakatannya antara kementerian teknis dengan BUMN yang bersangkutan. Diharapkan hal ini dapat segera ditindaklanjuti agar kesepakatan bersama dapat tercapai, baik  catatan pada laporan BUMN K/L maupun laporan keuangan BUMN.

K/L pemilik BPYBDS telah diminta untuk segera mengusulkan penetapan BPYBDS sebagai penambahan PMN pada BUMN, dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) dan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebagaimana kita ketahui, untuk pelaksanaan PMN sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan harus ditindaklanjuti penetapan PMN-nya, selanjutnya nilainya diawali dengan review oleh BPKP. Setelah adanya review yang diusulkan oleh kementerian teknis, maka ditindaklanjuti dengan penetapan PMN. Namun, ada beberapa kendala di dalam praktiknya terkait dengan review BPKP tersebut, tapi diharapkan dapat diselesaikan dengan adanya komunikasi pada saat pelaksanaan review tersebut.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penjelasan teknis pelaksanaan rekonsiliasi oleh Kepala Seksi KND IIA Adi Suranto. Adi menyampaikan bahwa rekonsiliasi nilai BPYBDS per 31 Desember 2013 menjadi dasar dalam pencatatan di laporan keuangan pemerintah. Diharapkan dari pelaksanaan rekonsiliasi ini dapat diperoleh kesepakatan dari masing-masing BUMN dan K/L. Setelah penyampaian penjelasan teknis, rekonsiliasi BUMN dimulai dengan didampingi oleh beberapa petugas dari Dit. KND. (Fitri/Achie/Putra)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini