Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Menghadapi Permasalahan Penanganan Perkara yang Semakin Kompleks, DJKN Adakan Workshop

Menghadapi Permasalahan Penanganan Perkara yang Semakin Kompleks, DJKN Adakan Workshop

N/A
Senin, 24 September 2012 pukul 08:26:23 |   873 kali

Jakarta - Dari tahun ke tahun, jenis dan volume perkara yang harus ditangani para penangan perkara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus meningkat, dari 266 Surat Kuasa Khusus (SKU) pada 2009 menjadi 416 SKU pada 2012. Fakta ini menjadi salah satu alasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Hukum dan Humas mengadakan Workshop Teknik Pendampingan Dugaan Tindak Pidana bagi pegawainya. Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum DJKN Sungkana dalam sambutannya pada pembukaan acara yang dilaksanakan di meeting room Hotel Alila Jakarta, tanggal 18 September 2012 tersebut.

Sungkana menambahkan bahwa terdapat beberapa kebijakan terkait permasalahan penanganan perkara di lingkungan DJKN, yaitu perlunya pemberdayaan penangan perkara di kantor wilayah (kanwil), penambahan dana penanganan perkara, dan peningkatkan interaksi penangan perkara di lingkungan DJKN. Di akhir sambutannya, ia juga mengharapkan peserta workshop untuk terlibat aktif dalam diskusi dan sharing pengalaman dengan narasumber.

Workshop yang berlangsung antara tanggal 17 s.d. 20 September 2012 ini dihadiri oleh 40 peserta perwakilan dari Kantor Pusat dan kantor vertikal DJKN di seluruh Indonesia. Pada hari kedua, terdapat tiga topik yang akan dibahas, yaitu teknik menghadapi penyelidik/penyidik dalam perspektif lawyer; tatacara eksekusi hak tanggungan; dan wewenang dan kewajiban penyidik, hak dan kewajiban saksi/tersangka/ahli dalam perspektif polri.

      

Pemaparan panjang lebar mengenai teknik menghadapi penyelidik/penyidik dalam perspektif lawyer disampaikan oleh Brigjen Pol. (Purn) Gunawan. Para peserta dengan antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh advisor Bank Danamon ini. Beragam pertanyaan datang dari para peserta, salah satunya dari Kepala Seksi Bantuan Hukum II Subdirektorat Bantuan Hukum Sumarsono, yang menanyakan permasalahan penyelidikan, surat pemanggilan, dan cara pemantauan jalannya suatu kasus terkait penanganan suatu perkara. Pemaparan yang berlangsung kurang lebih tiga jam ini ditutup dengan bedah kasus pidana dalam kegiatan lelang.

Direktur Hukum dan Humas Tavianto Noegroho seusai diskusi bedah kasus,  menjelaskan permasalahan-permasalahan hukum yang seringkali dihadapi DJKN selama ini sekaligus menutup sesi pagi serta berterima kasih atas penjelasan dan masukan dari narasumber.

Selain tiga topik yang telah disebutkan sebelumnya, akan dibahas pula dalam workshop ini masalah hak kreditor separatis dalam kepailitan dan fungsi hakim pengawas; dasar hukum, mekanisme praktik, hak dan kewajiban para pihak dalam LC/NCD; dan wewenang dan kewajiban penyidik, hak dan kewajiban saksi/tersangka/ahli dalam perspektif Kejaksaan RI pada hari ketiga. (Alief/Dimas – Humas DJKN)

     

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon