Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara Kepada PT Mandiri (Persero)RCR Jakarta Sudirman Area Bandung
N/a
Jum'at, 14 Februari 2014 pukul 16:57:27   |   1814 kali

Bandung - Pengembalian pengurusan piutang negara sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 168/PMK.06/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah seyogyanya dilakukan terhadap Berkas Kerja Piutang Negara (BKPN) yang telah clear and clean sehingga memudahkan kreditor dalam melaksanakan pengurusan dan penyelesaian piutang. Diperlukan kerjasama yang baik dan berkesinambungan agar kedua belah pihak bisa saling melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan dan penyelesaian di kreditor, karena tidak sedikit piutang-piutang yang umurnya sudah di atas dua puluh tahun sehingga rawan terjadi ketidaklengkapan dokumen.

Demikian salah satu poin sambutan Sugeng Harijadi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tasikmalaya dalam acara pengembalian pengurusan piutang negara dan dokumen jaminan hutang  penyerahan PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Tasikmalaya Mustofa kepada penyerah piutang PT. Bank Mandiri (Persero) RCR Jakarta Sudirman Area Bandung bertempat di ruang rapat Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) RCR Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 107 Bandung pada 12 Februari 2014.  Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat. Sedangkan dari Bank Mandiri diwakili oleh Deputy RCR Manager piutang PT. Bank Mandiri (Persero) RCR Jakarta Sudirman Area Bandung, disaksikan oleh RCR Manager PT. Bank Mandiri (Persero) RCR Jakarta Sudirman dan RCO Manager PT. Bank Mandiri (Persero) RCO Bandung.

Dalam kesempatan tersebut Deputy RCR Manager PT. Bank Mandiri (Persero) RCR Bandung, Dadang Wardiman menyatakan terima kasih kepada KPKNL atas kerjasamanya selama ini dalam mengurus piutang macet, dan diharapkan kerjasama tersebut berlanjut seterusnya baik dalam pengembalian, penyajian data-data yang di kreditur tidak ditemukan, pengalihan pembayaran/angsuran debitur, pencabutan pemblokiran, angkat sita, maupun peningkatan kerjasama yang selama ini sudah berjalan yaitu lelang hak tanggungan. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pengembalian secara simbolis  BKPN dan Dokumen Barang Jaminan dari Kepala KPKNL Tasikmalaya kepada Deputy RCR Manager piutang PT. Bank Mandiri (Persero) RCR Bandung. BKPN.

Saat ini KPKNL Tasikmalaya telah mempersiapkan pengembalian dengan membuat aplikasi SIMBOK (Sistem Informasi BKPN OK) sebagai tools atau alat bantu dalam memasukkan data BKPN dan mencetaknya sesuai formulir yang dikehendaki. Selain itu data yang telah diinput ke aplikasi tersebut dapat dipergunakan seterusnya oleh KPKNL apabila diperlukan dan bisa dirubah format tampilannya sesuai kebutuhan. (penulis Arief Nugroho/PN KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini