Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mewujudkan Kewajiban Pegawai dengan Penandatangan Kontrak Kinerja Tahun 2014
N/a
Kamis, 30 Januari 2014 pukul 08:03:57   |   799 kali

Banda Aceh - Menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 jo. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-37/MK.1/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kontrak Kinerja Pegawai Tahun 2014 Di Lingkungan Kemeterian Keuangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Banda Aceh melaksanakan acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon IV dan para pelaksana di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014. Sekaligus kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu III yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2014 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh.

Kepala KPKNL Banda Aceh, Rofii Edy Purnomo pada pengantar acara menyampaikan harapan agar KPKNL Banada Aceh dapat meraih capaian prestasi yang lebih baik lagi di tahun 2014 dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, “Terlebih lagi KPKNL Banda Aceh merupakan Kantor Pelayanan Percontohan yang berarti para pegawainya layak dijadikan contoh,” imbuh Rofii. Pada kesempatan tersebut, Rofii juga menyampaikan bahwa KPKNL Banda Aceh telah diusulkan sebagai salah satu unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2014 dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Pada bagian lain, Kepala KPKNL Banda Aceh menegaskan bahwa penandatanganan kontrak kinerja merupakan kewajiban para pegawai dan akan dijadikan sebagai pedoman  dalam melaksanakan tugas sekaligus alat ukur prestasi tiap-tiap pegawai.

Pada kesempatan yang sama, Rahmaluddin Saragih, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Banda Aceh, juga menjelaskan secara garis besar implementasi sistem pengelolaan kinerja pegawai yang baru sebagai penyempurnaan dan penyelarasan antara KMK Nomor 454/KMK.01/2011 dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 jo. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. Dalam pemaparan selanjutnya, disampaikan bahwa beberapa target kinerja tahun 2014 mengalami peningkatan dibandingkan dengan target 2013. “Tentu diharapkan akan menjadi pemacu semangat para pegawai untuk meningkatkan kinerja lebih baik”, Rahmaluddin Saragih menegaskan.

Inti acara diisi dengan penandatanganan kontrak kinerja seluruh pegawai eselon IV  dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kinerja para pegawai pelaksana dengan kepala seksi masing-masing.

Di akhir acara, Kepala KPKNL Banda Aceh berpesan, meskipun para pegawai terikat dengan kontrak kinerja masing-masing, namun  dalam menjalankan tugas harus selalu meningkatkan kerja sama untuk mencapai kinerja organisasi yang terbaik. (Teks: Rahmaluddin Saragih, Edit: Rofii Edy Purnomo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini