Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penetapan Kinerja pada Tahun 2014
N/a
Selasa, 28 Januari 2014 pukul 18:12:37   |   824 kali

Singkawang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang menetapkan Kontrak Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di tahun 2014, dengan penandatanganan pada tanggal 27 Januari 2014, bertempat di Ruang Rapat KPKNL Singkawang. Penandatanganan Kontrak Kinerja dan SKP dilaksanakan oleh Pejabat Eselon IV untuk Kemenkeu-Four dan Pelaksana untuk Kemenkeu-Five di lingkungan KPKNL Singkawang dipimpin oleh Kepala KPKNL Singkawang, Sujarwo serta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal (KI), Slamet Trijendra.

Pada pembukaan tersebut, Kepala KPKNL Singkawang menyatakan apresiasinya terhadap hasil Capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Tahun 2013 yang mencapai 115,50% atau berada pada level warna hijau. Hal tersebut diyakini diperoleh dari  hasil usaha seluruh jajaran KPKNL Singkawang dengan tercerminnya Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kontrak Kinerja masing-masing pegawai yang berada pada level berwarna hijau.

Terhadap Penetapan Kontrak Kinerja dan SKP tahun 2014, Sujarwo menyampaikan bahwa Kemenkeu-Three telah ditandatangani pada  23 Januari 2014 di Kanwil DJKN Kalimantan Barat. “Terhadap penandatangan Kemenkeu-Three, perlu segera dilaksanakan penandatangan Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five di KPKNL Singkawang” tambahnya. Sujarwo mengingatkan bahwa terdapat peningkatan target IKU dari tahun sebelumnya dan berharap kepada seluruh pegawai KPKNL Singkawang untuk berhasil dalam mencapai target yang telah ditentukan.

Pada kesempatan tersebut, Kasi KI menyatakan kontrak kinerja tahun 2014 mengalami perubahan dibandingkan kontrak kinerja tahun sebelumnya. “Sekarang Kontrak Kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP), berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 1 Tahun 2013 sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) PNS berlaku sejak 1 Januari tahun 2014” imbuhnya. “Tidak hanya PNS Kementerian Keuangan saja yang membuat SKP, tapi seluruh PNS juga membuatnya” tutup Trijendra.

Sebelum penandatanganan, Sujarwo berpesan untuk setiap pegawai memahami Manual IKU dengan baik supaya implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan IKU dalam Kontrak Kinerja dan SKP yang ditandatangani. Acara diakhiri dengan penandatanganan bagi seluruh pegawai KPKNL Singkawang dan disaksikan oleh Kepala KPKNL Singkawang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini