DJKN Akomodir Sewa BMN dan Pengelolaan BMN Idle Lebih Fleksibel dan Rinci
N/A
Kamis, 27 September 2012 pukul 09:02:58 |
835 kali
Jakarta – Dari tahun 2007 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus menerus melakukan pembenahan, baik dari segi pengelolaan aset maupun dari segi akuntasi atau pencatatan asetnya. Berdasarkan data nilai tanah dan bangunan milik Kementerian/Lembaga dari tahun 2007 sampai tahun 2012, jumlah aset Kementerian/Lembaga setiap tahun mengalami peningkatan. Selain itu, DJKN juga senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan dan peraturan mengenai pengelolaan BMN. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan PMK Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga ( BMN idle).
Direktorat BMN mengadakan acara sosialisasi PMK Nomor 33 Tahun 2012 dan PMK Nomor 250 Tahun 2011 pada hari Rabu tanggal 21 September 2012 di Hotel Red Top Jakarta, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VII DJKN Jakarta Aminah beserta pejabat dan staf di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I-V, serta perwakilan dari seluruh Kementerian/Lembaga. Acara dibuka oleh Direktur BMN Dedi Syarif Usman. Dalam sambutannya Dedi menyampaikan latar belakang diberlakukannya PMK Nomor 33 Tahun 2012. “Memang telah ada PMK Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Namun PMK Nomor 96 Tahun 2007 tersebut masih belum bisa mengakomodasi tata cara pelaksanaan sewa BMN secara sempurna,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI). Dedi mencontohkan PMK Nomor 33 Tahun 2012 telah mengatur mengenai jangka waktu pelaksanaan sewa BMN, yaitu maksimal 5 tahun beserta periodesitas sewa yaitu per jam, per hari, per minggu, per bulan, dan per tahun, sedangkan PMK Nomor 96 Tahun 2012 hanya mengatur tentang jangka waktu maksimal pelaksanaan sewa. “PMK Nomor 33 Tahun 2012 lebih fleksibel dan lengkap,” tegas pria kelahiran Bandung 22 April 1965. Selain itu, menurut PMK Nomor 33 Tahun 2012, pihak yang dapat menyewa BMN memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan menurut PMK Nomor 96 Tahun 2012 yaitu Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah (BUMN/D), swasta, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, dan badan hukum lainnya. Masih ada beberapa peraturan terkait pelaksanaan sewa BMN yang pada PMK Nomor 96 Tahun 2007 tidak diatur, tetapi pada PMK Nomor 33 Tahun 2012 diatur secara tegas. Sebagai penutup sambutannya, Dedi berharap Kementerian/Lembaga dapat memberikan saran/masukan terkait PMK 33 Tahun 2012 dan PMK Nomor 250 Tahun 2011. Dedi juga menghimbau agar para Kementerian/Lembaga menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011 khususnya terkait aset.
Setelah sambutan dari Direktur BMN, acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis cara pelaksanaan sewa BMN oleh Kasubdit BMN III Mahmudsyah. Pria alumnus fakultas hukum Universitas Indonesia ini memaparkan secara rinci mulai dari latar belakang dibuatnya subjek dan objek sewa PMK 33 Nomor Tahun 2012, jangka waktu sewa, besaran sewa, pengamanan dan pemeliharaan sewa, penatausahaan, hingga tata cara ganti rugi apabila BMN yang disewa hilang atau rusak. Senada dengan Direktur BMN, Mahmudsyah juga mengatakan bahwa formula sewa sekarang lebih fleksibel. Menurut moderator acara sosialisasi tersebut, Kasubdit BMN I A. Yanis Dhaniarto, hal yang menarik dari PMK Nomor 33 Tahun 2012 adalah denda yang tidak dilunasi penyewa, penyelesaiannya dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai PMK Nomor 250 Tahun 2011 terkait tata cara pengelolaan BMN idle oleh Kasubdit BMN II Acep Suryadi. Pria kelahiran Tasikmalaya ini mengatakan kriteria BMN idle adalah BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan BMN yang digunakan, tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Acep mencontohkan, apabila ada suatu bangunan bertingkat yang memiliki 5 lantai, tetapi yang dipakai untuk tugas dan fungsi Kementerian/lemabaga hanya 3 lantai, maka bangunan tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai BMN idle. “BMN idle (tanah dan/atau bangunan) berlaku untuk 1 NUP (idle seluruhnya/bukan idle sebagian),” ujar Acep. Alur penetapan dan pengelolaan BMN idle juga dipaparkan oleh Acep secara rinci.
Acara ini disambut antusias oleh para peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan serta masukan yang ditujukan kepada para narasumber. Acara diakhiri dengan makan siang bersama. (Dimas/Alief-Humas DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru