Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Transfer of Knowledge Peraturan di Bidang Kepegawaian
N/a
Senin, 13 Januari 2014 pukul 11:16:39   |   925 kali

Padang - Transfer of knowledge adalah suatu cara yang efektif dalam membagi ilmu dari seorang pegawai kepada pegawai yang lainnya, seperti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Padang pada Rabu, 8 Januari 2013. Setelah pada beberapa waktu sebelumnya seorang pegawai KPKNL Padang, Warnelis, mengikuti Diklat Penyegaran Kepegawaian. Warnelis, wanita energik yang menjabat sebagai Kasubbag Umum KPKNL Padang ini menyampaikan kembali materi yang diperoleh selama diklat tersebut kepada seluruh jajaran pegawai KPKNL Padang, bertempat di Aula KPKNL Padang pada pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPKNL Padang dalam meningkatkan kualitas SDM nya dengan saling berbagi informasi dan pengetahuan yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Padang, Surya Hadi menyampaikan bahwa diperlukan pemahaman yang baik atas peraturan di bidang kepegawaian agar setiap pegawai mengetahui apa hak dan kewajibannya. Pegawai telah diberikan remunerasi yang tinggi, dan sebagai gantinya diwajibkan menaati peraturan yang berlaku. Surya Hadi menambahkan, waskat atau pengawasan melekat yang selama ini menjadi salah satu cara ampuh dalam pengawasan pegawai sudah kurang efisien. Dengan besarnya remunerasi yang diperoleh, seharusnya pegawai tidak perlu lagi dimonitor oleh orang lain. Kesadaran harus ditumbuhkan dari dalam hati, sehingga dalam kesendirian pun pegawai dapat tetap disiplin. “waskat bukan lagi pengawasan melekat, tapi pengawasan malaikat”, candanya.

Dalam kesempatan tersebut, Warnelis menyampaikan materi terkait kepegawaian antara lain tentang pembinaan pegawai negeri sipil dan tugas belajar bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyampaian materi berjalan dengan santai diiringi diskusi dengan para pegawai. Beberapa pegawai terlihat mengajukan pertanyaan, seperti salah satunya Pramudi, pelaksana pada seksi Kepatuhan Internal. Pramudi menanyakan apakah ada kesempatan bagi pegawai yang dikenai hukuman disiplin untuk mengajukan keberatan. Menanggapi pertanyaan tersebut,”sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, pegawai dapat mengajukan keberatan pada atasan pejabat yang menghukum,” jawab Warnelis. Diskusi dan penyampaian materi berjalan kurang lebih satu jam dan diakhiri dengan menyantap sarapan bersama.

Sebagai abdi negara, pegawai KPKNL Padang bertekad untuk terus menjaga kedisiplinan yang pada akhirnya akan memberikan kepuasan bagi para pengguna jasa. Kesadaran yang ditanamkan dari dalam hati, menumbuhkan motivasi dari dalam diri, yang kokoh tidak terpengaruh oleh lingkungan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas. KPKNL Padang, RANCAK!(Aulia Alam Perkasa).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini