Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XIV Denpasar Tingkatkan Kualitas SDM melalui Sosialisasi Peraturan Baru
N/a
Senin, 01 Oktober 2012 pukul 12:06:10   |   776 kali

Denpasar - Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Denpasar (Kanwil XIV DJKN Denpasar) mengadakan sosialisasi peraturan baru yang dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 22 September 2012, bertempat di Saranam Eco Resort yang dihadiri oleh seluruh Kasubbag Umum, Bendahara Pengeluaran, dan satu staf yang menangani urusan kepegawaian pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pegawai di Bagian Umum Kanwil XIV DJKN Denpasar. Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar Sapto Mintarto. Dalam sambutannya, Sapto Mintarto menekankan bagi seluruh Kasubag Umum beserta staf harus memahami dan mengimplementasikan peraturan baru yang sudah harus dilaksanakan pada tahun 2012. Bagian umum merupakan salah satu unit pendukung yang menyangkut hajat hidup seluruh pegawai dalam suatu unit kerja, baik dari segi kepegawaian, keuangan, maupun tata usaha dan rumah tangga.

Sebagai tindak lanjut dari reformasi birokrasi berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) telah ada peraturan baru yang mengatur pengelolaan kinerja pegawai. Selain itu, Kementerian Keuangan telah menerapkan sistem Balanced Score Card (BSC) sejak tahun 2008 yang digunakan sebagai alat untuk menggambarkan visi dan misi melalui peta strategi sehingga dapat mengukur kinerja.  Untuk menunjang pencapaian visi dan misi pegawai harus menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerja masing-masing sehingga diperoleh kinerja yang baik.

Seusai Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar memberikan pembukaan dan sambutan, dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Bagian Umum Sri Moerwani. Dalam arahannya Kabag Umum menyampaikan bahwa setelah bergulirnya reformasi birokrasi, tidak henti-hentinya terjadi perubahan dan perbaikan terkait dengan proses bisnis serta pengembangan SDM. Beberapa perubahan dan penerapan BSC merupakan alat untuk mengukur dan menilai kinerja pegawai di lingkungan Kemenkeu yang diikuti dengan penandatanganan kontrak kinerja. Saat ini penandatanganan kontrak kinerja telah sampai pada pelaksana.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak kinerja, selanjutnya Kemenkeu menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan kinerja yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kemenkeu yang mengatur mengenai kontrak kinerja, realisasi kinerja, hingga nilai kinerja pegawai. Ada dua macam pengelolaan kinerja yang diatur dalam KMK Nomor 454 Tahun 2011 yaitu pengelolaan kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tugas dan fungsi bagian umum menyebutkan bahwa Kasubbag Kepegawaian pada Kanwil DJKN mempunyai tugas sebagai Sub Manager Kinerja Pegawai (SMKP), sedangkan Kasubbag Umum pada KPKNL mempunyai tugas sebagai Mitra Manager Kinerja Pegawai (MMKP) yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan penilaian perilaku pegawai. Sebagai unit yang ditunjuk untuk mengelola penilaian perilaku, kepala kantor dan seluruh pejabat/pegawai yang bidang tugasnya ada di bagian umum secara otomatis dituntut untuk menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Oleh karena itu diberikan bobot penilaian perilaku sebesar 30%.

Sebagaimana telah disampaikan Kakanwil bahwa Nilai-Nilai Kemenkeu harus menjadi guidance bagi seluruh pegawai Kemenkeu, salah satu langkah nyata implementasi Nilai-Nilai Kemenkeu yaitu telah ditandatanganinya Pakta Integritas oleh seluruh pegawai yang isinya merupakan sebuah janji atau komitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Kemenkeu. Dihimbau kepada para Kasubbag Umum agar membantu mewujudkan hal ini dengan cara melakukan pemasangan spanduk/banner/atribut anti korupsi dan gratifikasi di lingkungan kantor masing-masing sebagaimana Surat Edaran (SE) Sekjen No. 3/SJ/2012 tanggal 9 Februari 2012.

Terkait dengan masalah keuangan pada bulan Juli 2012 terbit PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang pada prinsipnya lebih menonjolkan transparansi, efektif, dan efisien, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan, sedangkan Kepala Bagian umum menekankan terkait dengan arsip, merupakan perhatian penting bagi Kementerian Keuangan dan sudah ditindaklanjuti dengan himbauan agar memaksimalkan pemanfaatan ruang kerja untuk filing system. DJKN telah menerbitkan PER-02/KN/2010 yang mengatur tentang penataan arsip inaktif. Hal ini merupakan tanggung jawab Bagian Umum/Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) kanwil dan Subbag Umum di KPKNL  untuk mengelolanya dengan terlebih dahulu dilakukan proses retensi arsip substantif yang diatur dalam KMK 1200/KM.1/2009 dan retensi arsip fasilitatif pada KMK  769/KM.1/2010. Terkait dengan pengelolaan arsip DJKN  telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pencanangan Hari Lingkungan Kerja Bersih dan Teratur yang ditujukan kepada semua pejabat eselon II, Kakanwil dan Kepala KPKNL. Ditunjuk sebagai koordinator adalah Kabag Umum pada Kanwil dan Kasubbag Umum pada KPKNL untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan teratur serta menetapkan hari Jumat pertama pada setiap bulan sebagai Hari Lingkungan Kerja Bersih dan Teratur. Setelah pengarahan dari Kepala Bagian Umum, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Subbagian Kepegawaian mengenai KMK Nomor 454/KMK.01/2011 dan KEP-80/KN/2012 serta memperkenalkan aplikasi e-performance yang merupakan aplikasi Pengelolaan Kinerja yang dibangun berdasarkan KMK Nomor 454/KMK.01/2011 dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan pengelolaan kinerja mulai dari penyusunan kontrak kinerja s.d. evaluasi kinerja, serta penjelasan  tahapan sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Nomor SE-21/MK.1/2012 dan Penyegaran Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-01/KN/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas DJKN yang memuat jenis dan format naskah dinas.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar berharap seluruh pegawai  dapat mengetahui cara melakukan perhitungan kinerja masing-masing dan dapat meningkatkan produktifitas dan kontribusinya terhadap organisasi.(Bagian Umum -  Kanwil XIV DJKN Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini