Koreksi Nilai pada SIMAK-BMN, Salah Satu Hasil Akhir Penertiban BMN
N/A
Rabu, 03 Oktober 2012 pukul 15:57:17 |
2011 kali
Ambon - Fakta menunjukkan bahwa sejak reformasi di bidang penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara (BMN) digulirkan pemerintah, kualitas penatausahaan dan pengelolaan BMN mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan tersebut dapat dilihat dari data-data statistik (kuantitatif) sejak tahun 2006. Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK/L) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan.
Kunci keberhasilan tersebut tergantung dari adanya sikap saling mendukung di antara para pihak yang terlibat dalam penatausahaan dan pengelolaan BMN itu sendiri, baik dalam kapasitasnya sebagai unsur pengelola barang, maupun selaku pengguna barang. Kerja sama salingmendukung ini terjadi khususnya di tingkat unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku unsur pengelola Barang di daerah. Keduanya merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan berbagai permasalahan penatausahaan dan pengelolaan BMN di lapangan.
Sesuai mekanisme pelaporan BMN, KPKNL melaksanakan pelaporan secara berjenjang sampai ke pengelola barang. Demikian juga halnya dengan satuan kerja yang melaksanakan pelaporan secara berjenjang sampai ke Pengguna Barang. Untuk memastikan agar data BMN antara pengguna barang dan pengelola barang sama, maka unsur pengelola barang dan pengguna barang melakukan rekonsiliasi di setiap tingkat pelaporan. Sesempurna apapun kebijakan atau peraturan yang telah dibuat, tidak menjamin hasil yang sempurna jika tidak diikuti dengan langkah-langkah eksekusi yang baik di lapangan. Kesempurnaan langkah tersebut sangat ditentukan adanya koordinasi yang baik dari para pihak yang terlibat dalam penatausahaan dan pengelolaan BMN.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPKNL Ambon Tagor Sitanggang dalam sambutannya pada pembukaan acara verifikasi dan validasi yang diadakan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Maluku pada tanggal 29 September 2012 di Hotel Amans Ambon.
Kegiatan verifikasi dan validasi (verval) ini merupakan tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 yang salah satu temuannya adalah masih terdapat selisih nilai koreksi hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN pada DJKN dan SIMAK BMN Kementerian/Lembaga.
Lebih lanjut, Tagor menegaskan bahwa kita pantas bersyukur karena sudah mampu melaksanakan tugas besar yaitu melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian (IP) yang telah menghasilkan profile BMN saat ini, seperti nilai wajar seluruh BMN, data BMN rusak berat atau ringan, BMN idle, masalah dokumen kepemilikan, penguasaan, BMN sengketa, dan lain-lain. Kegiatan IP tersebut tentu bukan merupakan akhir dari suatu rangkaian tugas yang telah kita lalui, melainkan masih harus ditindaklanjuti sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi. Salah satu tindak lanjutnya adalah melaksanakan koreksi hasil IP, sehingga nilai yang tercantum dalam SIMAK BMN merupakan nilai wajar.
“Kami menyadari bahwa hampir semua satuan kerja K/L telah melakukan koreksi, akan tetapi dari hasil audit BPK, masih ditemukan adanya perbedaan antara data BMN yang ada di DJKN selaku pengelola barang dengan data yang ada pada satuan kerja sebagai pengguna. Hal inilah yang harus kita telusuri sampai ditemukan sehingga perbedaan tersebut dapat diperbaiki. Adapun bentuk penyelesaian selisih tersebut adalah dengan melaksanakan verifikasi dan validasi yang dibuktikan dengan pembuatan Berita Acara Verifikasi dan Validasi,” terang Tagor Sitanggang.
Kegiatan verifikasi dan validasi harus selesai paling lambar akhir Oktober 2012. Sementara Satker K/L yang wajib melakukan verifikasi dan validasi jumlahnya relatif banyak. Oleh karena singkatnya waktu yang diberikan, Tagor Sitanggang menghimbau agar satuan kerja pro-aktif menuntaskan penyelesaian verifikasi dan validasi tersebut.
Salah satu kendala selama ini adalah sulitnya mendatangkan petugas satker untuk verval dan rekon karena wilayah Provinsi Maluku sangat luas dan berupa kepulauan. Biaya yang harus dikeluarkan satker untuk transportasi ke KPKNL sangat mahal. Oleh karena itu, Tagor mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya acara ini karena dapat menghadirkan semua satuan kerja di Kementerian Agama Propinsi Maluku yang jumlahnya 38 Satuan Kerja dalam waktu yang bersamaan.
Kepala KPKNL mengharapkan hasil pelaksanaan verval ini dapat maksimal. Andai kata karena satu dan lain hal terdapat satuan kerja yang tidak dapat menyelesaikan verval sampai tuntas di acara ini, kiranya dapat dilanjutkan di kantor KPKNL Ambon. “Intinya harus sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tagor juga menyempatkan diri untuk menyinggung kembali 10 permasalahan pengelolaan BMN sesuai hasil pelaksanaan IP yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 271 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada K/L tanggal 15 Agustus 2011. Pembukaan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi dan validasi selama tiga hari yang didampingi oleh dua staf KPKNL Ambon yaitu Firky Lameanda dan Chrolly Adeles Siahaya. (Angga Aprianto)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru