Penandatanganan Komitmen Hibah Lahan PT Lippo kepada Negara Dukung Program 3 Juta Rumah
Habibullah Yusyaf
Senin, 29 Juni 2026 pukul 19:10:11 |
577 kali
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, dan sektor swasta dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah melalui penandatanganan komitmen hibah lahan dari PT Lippo kepada negara. Komitmen hibah tersebut mencakup lahan seluas ±30 hektare yang akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat. Program 3 Juta Rumah merupakan program prioritas nasional dalam penyediaan perumahan rakyat yang membutuhkan dukungan ketersediaan lahan. Dalam hal ini, lahan PT Lippo atau Meikarta diarahkan untuk dihibahkan kepada Pemerintah guna mendukung pelaksanaan program tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Maruar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menegaskan bahwa pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan aset pertanahan, di antaranya banyak aset negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk aset-aset yang bersifat strategis. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara komprehensif.
Menteri PKP juga menyampaikan apresiasi dan memohon dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung serta instansi terkait lainnya, agar proses penyelamatan dan pengamanan aset negara dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, komitmen hibah lahan dari PT Lippo kepada negara menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan melalui sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa penerimaan hibah lahan tersebut diarahkan melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dilakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Danantara dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Menkeu turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta PT Lippo yang telah berkontribusi dalam proses hibah tersebut. Ia berharap seluruh tahapan administrasi dan legalitas dapat diselesaikan dengan baik sehingga proses pengalihan aset kepada negara dapat berlangsung secara cepat, tertib, dan tanpa hambatan.
Dalam proses penerimaan hibah, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian, antara lain kepastian legal standing pihak pemberi hibah, potensi pengenaan pajak penghasilan atas transaksi hibah, nilai aset yang akan dicantumkan dalam Berita Acara Hibah dan Register Hibah, serta clearance dokumen kepemilikan. Selain itu, pelaksanaan hibah juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan aset yang telah memenuhi prinsip free and clear.
Secara regulasi, penggunaan hibah tersebut sejalan dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 51 yang menggariskan bahwa hibah dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional, serta PMK Nomor 99 Tahun 2017 Pasal 4 yang mengatur aspek operasional penerimaan hibah agar memberikan manfaat langsung bagi satuan kerja penerima.
Bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), komitmen hibah ini menjadi salah satu contoh pengelolaan kekayaan negara yang mengedepankan kolaborasi, kepastian hukum, tertib administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung program prioritas nasional. Sinergi antarinstansi dalam proses pengamanan, pengalihan, dan pemanfaatan aset diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi negara sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru