DJKN Perkuat Tata Kelola Lelang Eksekusi Agar Sejalan Dengan KUHP dan KUHAP Baru
Nadia Safira
Jum'at, 15 Mei 2026 pukul 08:57:01 |
98 kali
Surabaya - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendorong
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Lelang untuk
memperkuat tata kelola lelang eksekusi, seiring potensi perubahan dalam
mekanisme pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
Sebagai
bagian dari rangkaian peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia, Direktorat Lelang
menyelenggarakan forum group discussion (FGD) di Surabaya pada Senin (12/5).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas implikasi regulasi baru tersebut,
sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan lelang
eksekusi.
FGD yang
dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh seluruh kantor vertikal DJKN secara
daring, serta dihadiri secara langsung oleh jajaran Kantor Wilayah DJKN Jawa
Timur, KPKNL se-Jawa Timur, serta aparat penegak hukum dari Kepolisian,
Kejaksaan, dan Pengadilan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang Lelang Andi Soegiri dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi layanan lelang dan prinsip kehati-hatian. “Kompleksitas objek lelang saat ini semakin meningkat, sehingga diperlukan penguatan sinkronisasi regulasi serta koordinasi lintas instansi untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Sejalan
dengan itu, Direktur Lelang Syukriah HG dalam keynote speech menegaskan
bahwa momentum pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus dimanfaatkan sebagai
titik penguatan tata kelola lelang nasional. Menurutnya, lelang tidak lagi
dapat dipandang semata sebagai proses administratif, tetapi memiliki peran
strategis dalam mendukung penegakan hukum pidana. “Lelang merupakan bagian
penting dalam pemulihan kerugian negara, pengembalian aset, serta perlindungan
hak korban. Transformasi regulasi harus mampu menghadirkan sistem lelang yang
adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika penegakan hukum,” ujar
Syukriah.
Dalam diskusi, para narasumber dari unsur akademisi, regulator, serta aparat penegak hukum menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain kebutuhan harmonisasi regulasi turunan KUHAP dengan ketentuan lelang, serta penegasan peran lelang sebagai instrumen teknis dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan implementasi di lapangan, termasuk penyesuaian dokumen persyaratan lelang serta penguatan peran jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan lelang eksekusi. Pengalaman praktis dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi, turut menjadi bagian penting dalam pembahasan guna memperkaya perspektif kebijakan dan operasional.
Forum ini
menegaskan bahwa penguatan tata kelola lelang menjadi langkah strategis dalam
memastikan sistem pelaksanaan lelang yang selaras dengan kerangka hukum baru.
Harmonisasi antara KUHAP sebagai dasar hukum eksekusi dan ketentuan teknis
lelang diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem lelang yang lebih modern,
transparan, dan efektif. Ke depan, sinergi lintas instansi dan penyesuaian
kebijakan yang adaptif diharapkan dapat mempercepat proses eksekusi aset serta
meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru