Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
DJKN Perkuat Tata Kelola Lelang Eksekusi Agar Sejalan Dengan KUHP dan KUHAP Baru

DJKN Perkuat Tata Kelola Lelang Eksekusi Agar Sejalan Dengan KUHP dan KUHAP Baru

Nadia Safira
Jum'at, 15 Mei 2026 pukul 08:57:01 |   98 kali

Surabaya - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Lelang untuk memperkuat tata kelola lelang eksekusi, seiring potensi perubahan dalam mekanisme pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia, Direktorat Lelang menyelenggarakan forum group discussion (FGD) di Surabaya pada Senin (12/5). Kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas implikasi regulasi baru tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan lelang eksekusi.

FGD yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh seluruh kantor vertikal DJKN secara daring, serta dihadiri secara langsung oleh jajaran Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, KPKNL se-Jawa Timur, serta aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang Lelang Andi Soegiri dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi layanan lelang dan prinsip kehati-hatian. “Kompleksitas objek lelang saat ini semakin meningkat, sehingga diperlukan penguatan sinkronisasi regulasi serta koordinasi lintas instansi untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Lelang Syukriah HG dalam keynote speech menegaskan bahwa momentum pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus dimanfaatkan sebagai titik penguatan tata kelola lelang nasional. Menurutnya, lelang tidak lagi dapat dipandang semata sebagai proses administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum pidana. “Lelang merupakan bagian penting dalam pemulihan kerugian negara, pengembalian aset, serta perlindungan hak korban. Transformasi regulasi harus mampu menghadirkan sistem lelang yang adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika penegakan hukum,” ujar Syukriah.

Dalam diskusi, para narasumber dari unsur akademisi, regulator, serta aparat penegak hukum menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain kebutuhan harmonisasi regulasi turunan KUHAP dengan ketentuan lelang, serta penegasan peran lelang sebagai instrumen teknis dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan implementasi di lapangan, termasuk penyesuaian dokumen persyaratan lelang serta penguatan peran jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan lelang eksekusi. Pengalaman praktis dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi, turut menjadi bagian penting dalam pembahasan guna memperkaya perspektif kebijakan dan operasional.

Forum ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola lelang menjadi langkah strategis dalam memastikan sistem pelaksanaan lelang yang selaras dengan kerangka hukum baru. Harmonisasi antara KUHAP sebagai dasar hukum eksekusi dan ketentuan teknis lelang diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem lelang yang lebih modern, transparan, dan efektif. Ke depan, sinergi lintas instansi dan penyesuaian kebijakan yang adaptif diharapkan dapat mempercepat proses eksekusi aset serta meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon