Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Rekonsiliasi Penyelesaian BMN Bermasalah Kementerian Keuangan

Rekonsiliasi Penyelesaian BMN Bermasalah Kementerian Keuangan

N/A
Rabu, 04 Desember 2013 pukul 15:22:45 |   664 kali

Jakarta - Menjelang berakhirnya kuartal IV Tahun 2013, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) yang diberikan tugas mendukung penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) Bermasalah (kategori Rusak Berat atau Hilang) Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Penyelesaian BMN Bermasalah Kementerian Keuangan tersebut pada 6 sampai dengan 8 November 2013 bertempat di Swissbell Hotel Mangga Besar, Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung dengan sangat efektif mengingat acara rekonsiliasi dihadiri oleh perwakilan dari 17 Kanwil dan 70 KPKNL di Lingkungan DJKN yang membidangi pengelolaan kekayan negara. Acara yang berlangsung selama 3 hari tersebut diselenggarakan sebagai sarana bagi Direktorat PKNSI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian realisasi penyelesaian atas pengajuan penghapusan BMN dari Pengguna Barang dhi. Setjen Kementerian Keuangan sehingga dapat dipetakan potensi penyelesaian BMN bermasalah pada tahun 2013.

Acara Rekonsiliasi Penyelesaian BMN Bermasalah Kementerian Keuangan tersebut dibuka oleh Afwan Fauzi selaku Kepala Subdirektorat PKN-I. Dalam sambutannya, Afwan menyampaikan bahwa poin utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka penyamaan persepsi, pemetaan data serta sebagai wahana bagi pengelola BMN untuk menyatukan komitmen dalam menyelesaian permasalahan BMN Bermasalah Kementerian Keuangan ini. Disamping itu, disampaikan juga target penyelesaian BMN kategori rusak berat atau hilang di lingkungan Kementerian Keuangan yang pada tahun 2013 ini adalah sebesar 95% dari total BMN yang teridentifikasi sebagai rusak berat atau hilang. Sementara itu, berdasarkan data yang telah dihimpun sebelum adanya kegiatan rekonsiliasi, diperoleh data bahwa persetujuan penghapusan yang telah ditetapkan baik oleh Kantor Pusat ataupun oleh kantor vertikal DJKN baru mencapai ± 50% dari total BMN bermasalah sejumlah 154.065 unit. Atas capaian yang belum maksimal tersebut, beliau menyampaikan perlunya effort lebih dari jajaran DJKN dan kerja sama antar semua elemen terkait serta perlu ditingkatnya sinergi dalam mempercepat pencapaian target penyelesaian BMN kategori rusak berat atau hilang tersebut.

Dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut, disamping telah diperolehnya gambaran mengenai hambatan dalam penyelesaian BMN Bermasalah Kementerian Keuangan, telah dapat dipetakan juga progres penyelesaian BMN Rusak Berat atau Hilang di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan hasil sebagai berikut.

 

Pemroses Usulan

Selesai

Dalam Proses

Unit

Nilai Perolehan (Rp)

Unit

Nilai Perolehan (Rp)

Kanwil dan KPKNL

68.578  

157.497.659.359,00  

18.409  

21.981.856.772,00  

Kantor Pusat DJKN

17.490  

35.681.644.798,00  

35.249  

74.105.879.097,00  

Jumlah

86.068  

193.179.304.157,00  

53.658  

96.087.735.869,00  

 

Dengan diperolehnya rekapitulasi data dan rincian berkas usulan yang sedang dilakukan pemrosesan oleh DJKN baik di lingkungan kantor pusat maupun di kantor vertikal DJKN, peserta kegiatan rekonsiliasi yang senyatanya merupakan ujung tombak penyelesaian BMN bermasalah Kementerian Keuangan di lingkungan kantor masing-masing menyepakati bahwa usulan penyelesaian BMN bermasalah yang sedang dalam proses persetujuan yaitu sejumlah 52.227 unit tersebut, akan segera dilakukan upaya percepatan penyelesaiannya dan dijadikan prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2013 ini.

Dengan adanya komitmen dan perhatian kita bersama dalam menyelesaikan permasalahan BMN Bermasalah Kementerian Keuangan ini, maka pengelolaan BMN dengan prinsip 3 T (Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum) yang menjadi cita-cita kita bersama akan dapat segera kita wujudkan di lingkungan kantor kita sendiri.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon