Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Pengenalan Pengelolaan Kekayaan Negara Pada Civitas Akademika

Pengenalan Pengelolaan Kekayaan Negara Pada Civitas Akademika

N/A
Kamis, 28 November 2013 pukul 09:38:09 |   1087 kali

Banda Aceh-Roadshow DJKN Goes to Campus Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh terus berlanjut. Setelah sukses di Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe pada awal Nopember 2013 yang lalu, selanjutnya Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menjadi tujuan berikutnya dalam pengenalan pengelolaan kekayaan negara. Acara yang dikemas dalam bentuk kuliah umum ini dilaksanakan pada 25 Nopember 2013, bertempat di Aula Gedung Rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Tema yang diusung masih sama seperti kegiatan sebelumnya yaitu Peran Penting Pengelolaan Kekayaan Negara Dalam Perekonomian Indonesia.

Civitas Akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry sangat antusias dalam menyambut pelaksanaan DJKN Goes to Campus ini. Hal ini tercermin dari banyaknya peserta yang mengikuti kuliah umum ini. Pihak UIN Ar-Raniry telah menyebar lebih kurang 100 undangan kepada dosen, staf yang menangani Barang Milik Negara (BMN) di masing-masing fakultas dan mahasiswa. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Banda Aceh. Acara kuliah umum tersebut dibuka oleh Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry, Sofyan Ibrahim. “kami sangat senang atas terselenggaranya DJKN Goes to Campus di UIN Ar-Raniry ini dan kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya karena kita telah mendapatkan ilmu manajemen aset secara gratis”, ujar Sofyan Ibrahim pada pembukaan.

Pemberi materi kuliah umum adalah Kepala Bidang (Kabid) KIHI Kanwil DJKN Aceh,  Acep Hadinata, yang memberikan paparan tentang tugas dan fungsi DJKN pada Kementerian Keuangan serta membahas secara mendalam tentang Peran Penting Pengelolaan Kekayaan Negara Dalam Perekonomian Indonesia dengan penuh semangat meskipun setelah memberikan kuliah umum, Acep harus segera terbang ke Jakarta, “jangan sampai semangat kita kalah dari semangat peserta” kata pria yang senang menulis ini.

Kuliah umum yang diberikan oleh pria yang sebelumnya bertugas di Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN ini disajikan dalam suasana interaktif tentang potret Pengelolaan Kekayaan Negara, payung hukum aset negara dan lebih detail tentang manajemen aset. Topik kuliah umum ini secara umum masih sama dengan acara sebelumnya beberapa waktu yang lalu, namun kepala bidang yang masih rutin bermain futsal dan sepakbola ini menyampaikan bahwa perencanaan yang akurat dan penganggaran yang tepat akan membuat pemerintah memiliki ketahanan fiskal yang baik. Pendapatan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 direncanakan mencapai 1.507,7 triliun rupiah ternyata belum mampu menutupi Belanja Negara yang diperkirakan mencapai 1.657,9 triliun rupiah. Defisit anggaran yang mencapai 150,2 triliun rupiah ini di antaranya ditutup dengan pembiayaan mengeluarkan Obligasi maupun Sukuk (Obligasi Syariah) yang mana pada instrumen Sukuk, BMN menjadi underlying asset nya.

“If you fail to plan, you are planning to fail!” mengutip kata-kata dari Benjamin Franklin, Kabid KIHI ini melanjutkan dengan mengatakan bahwa gagal dalam membuat perencanaan, berarti merencanakan kegagalan. Yang membuat satuan kerja (satker) dan entitas berjenjang di atasnya harus cermat dan akurat dalam membuat perencanaan adalah karena semua kegiatan mereka (baik menghasilkan BMN atau tidak) adalah dibiayai dari APBN. Maka, integrasi antara perencanaan BMN dengan penganggaran satker kiranya memang harus disegerakan.

DJKN sebagai satu-satunya entitas yang mengelola BMN berupa aset tetap lebih kurang 1.895,5 triliun rupiah (LKPP 2012 audited), memerlukan sinergi yang baik mulai dari lingkup satuan kerja sebagai Kuasa Pengguna Barang dan secara berjenjang sampai ke Kementeria/Lembaga sebagai Pengguna Barang. DJKN masih memerlukan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai latar belakang disiplin ilmu mengingat saat ini Kementerian Keuangan telah mengajukan inisiasi untuk membuat Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU-PKN). Pengelolaan Kekayaan Negara yang baik, tentu akan membawa dampak pada sebesar-sebesar kemakmuran rakyat sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Pada sesi tanya jawab, begitu banyak peserta yang mengajukan pertanyaan sehingga harus dibatasi oleh panitia. Salah satu diantaranya Hasadul Hasanah, mahasiswa Fakultas Ekonomi Islam, “Di Banda Aceh, saat ini ada ditemukan koin-koin emas dari peninggalan zaman kesultanan Iskandar Muda dan koin-koin tersebut diambil oleh masyarakat dari sungai di pinggiran kota Banda Aceh. Apakah barang temuan tersebut masuk ke dalam kategori BMN?”.

Menjawab pertanyaan peserta, Acep Hadinata menyampaikan bahwa koin-koin emas yang ditemukan oleh masyarakat harusnya dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat dan pemerintah daerah setempat harus pro aktif untuk mengumpulkan koin-koin emas yang ditemukan mengingat koin-koin emas tersebut memiliki nilai sejarah (heritage asset) untuk selanjutnya disimpan dan dikelola dengan baik guna tetap menjaga kelestarian sejarah. Analog dengan penemuan koin tersebut adalah Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Berbeda dengan koin emas di Aceh tersebut, pada tahun 2010 yang lalu DJKN pernah diminta menjual dengan cara lelang hasil BMKT atas permohonan dari salah satu K/L di mana ketentuan terkait mengatur hasil temuan BMKT dibagi dua antara pemerintah dengan pihak yang melakukan pencarian dan penemuan BMKT.

Pertanyaan lainnya dari Rasyidin, staf Fakultas Ekonomi Islam, “apakah harta wakaf dapat dikategorikan sebagai BMN? dan apakah rumah dinas dapat dijual kepada penghuni?”.

Menjawab pertanyaan tersebut, Acep Hadinata mengatakan bahwa harta wakaf tidak dapat dijadikan BMN mengingat ada peraturan tersendiri tentang wakaf. Namun, untuk dicatat di SIMAK BMN dapat dilakukan dengan diberikan catatan sebagai tanah wakaf. Selanjutnya rumah dinas atau rumah negara yang dapat dijual kepada penghuni hanyalah rumah negara golongan III dan rumah tersebut minimal telah berusia sepuluh tahun di golongan II, aturan mengenai pengalihan rumah dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP 31 tahun 2005 tentang Rumah Negara. Terkait dengan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara

Pada acara DJKN Goes to Campus ini, juga diberikan kuesioner kepada para peserta untuk mengetahui evaluasi atas penting atau tidaknya acara ini bagi peserta dan untuk mengetahui sukses atau tidaknya acara ini bagi panitia. Secara umum, mayoritas  peserta pada awalnya belum mengenal DJKN dan melalui DJKN Goes to Campus ini, peserta menjadi tahu bahwa DJKN merupakan salah satu unit di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting. Selain itu, mayoritas berharap agar acara DJKN Goes to Campus dapat dilakukan secara rutin dengan memaparkan tugas dan fungsi DJKN lainnya, seperti lelang, penilaian dan piutang negara karena sangat penting dan bermanfaat serta menambah wawasan pengetahuan peserta serta mengenal DJKN lebih dekat lagi.

Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kanwil DJKN Aceh yang diberikan oleh Acep Hadinata mewakili Kepala Kanwil DJKN Aceh kepada pihak UIN Ar-Raniry yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Sofyan Ibrahim sebagai apresiasi terhadap kerjasama yang telah diberikan. “Saya mewakili Kepala Kanwil DJKN Aceh mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kesempatan yang telah diberikan guna memperkenalkan DJKN di kalangan civitas akademika UIN Ar-Raniry” ujar Acep Hadinata dan selanjutnya pihak UIN Ar-Raniry juga memberikan plakat dan bingkisan kepada Kanwil DJKN Aceh yang diterima oleh Acep Hadinata. “Terima kasih Pak, apa yang Bapak paparkan tadi sangat bermanfaat bagi kami dalam menambah wawasan dan pengetahuan kami dalam mengelola aset”, kata Sofyan Ibrahim mengakhiri acara DJKN Goes to Campus di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. (Narasi: Budi Hardiansyah / Foto: Dedy Widia Hananto

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon