Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
DJKN Teken Perjanjian Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong

DJKN Teken Perjanjian Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong

Lukman Taufik Tri Hidayat
Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13:47:02 |   269 kali


Jakarta –
 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Pertamina dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Selasa (24/02). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabalong, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Tetik Fajar Ruwandari, serta SVP Asset Management PT Pertamina (Persero). Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T. Sianturi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam pakai merupakan bentuk optimalisasi aset negara agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Optimalisasi BMN eks Pertamina ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola aset negara yang semakin baik, produktif, dan akuntabel.

Objek pinjam pakai berupa satu bidang tanah seluas 1.110.000 meter persegi yang terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dengan nilai perolehan sebesar Rp237.309.600.000,00 dan jangka waktu pemanfaatan selama lima tahun. Aset tersebut akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Tabalong, termasuk mendukung operasional Bandara Tabalong.

Lebih lanjut, DJKN berharap pemanfaatan aset ini dapat memperkuat posisi Kabupaten Tabalong sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah dan pengendalian inflasi di daerah.

Sementara itu, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menyampaikan bahwa masyarakat telah lama menantikan beroperasinya kembali Bandara Tabalong. “Masyarakat sudah menunggu kapan Bandara Tabalong kembali dibuka. Kami meyakini kehadiran bandara ini akan mampu meningkatkan dan menggerakkan perekonomian, tidak hanya di Kabupaten Tabalong tetapi juga di enam kabupaten di sekitarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan bandara diharapkan dapat mempersingkat waktu tempuh dan mempercepat arus logistik di wilayah tersebut. “Bandara ini diharapkan mampu mempersingkat waktu tempuh serta mempercepat laju logistik, sehingga distribusi barang dan mobilitas masyarakat menjadi lebih efisien. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses serah terima pinjam pakai BMN eks Pertamina ini,” tambahnya.

Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong berkewajiban melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas tanah yang dipinjam pakaikan, menanggung seluruh biaya yang timbul selama masa pinjam pakai, serta menggunakan aset sesuai peruntukan yang telah disepakati. Setelah masa pinjam pakai berakhir, aset wajib dikembalikan kepada Pengelola Barang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, DJKN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengelola Barang Milik Negara secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (LT/AR/AS)

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon