Sinergi Sertifikasi BMN Tanah: Langkah Nyata DJKN Dukung Asta Cita melalui Pengamanan Aset Negara
Mutiara Maulidya Putri Djamali
Selasa, 03 Februari 2026 pukul 16:05:07 |
181 kali
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus memperkuat komitmen dalam mengamankan kekayaan negara melalui kegiatan penandatanganan target sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini merupakan upaya sistematis untuk memastikan setiap jengkal aset negara memiliki kepastian hukum yang kokoh, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel. Pengamanan aset negara tersebut kini menjadi semakin krusial karena merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung visi besar pembangunan nasional yang tertuang dalam program Asta Cita.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, menekankan bahwa aset negara saat ini memiliki nilai yang semakin strategis dan sangat diperlukan dalam mendukung pelayanan publik. Beliau mengingatkan bahwa seluruh BMN tanah perlu mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal karena ketersediaannya yang terbatas namun memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan tugas dan fungsi negara.
"Tugas utama kita adalah mengamankan dari segi hukum melalui sertifikasi. Penandatanganan hari ini dilakukan agar kita semua semakin berkomitmen dalam menjalankan target penting pemerintah, terlebih dalam mendukung visi Asta Cita," ungkap Encep Sudarwan.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik) sebagai standar utama dalam pengelolaan kekayaan negara. Beliau berharap dengan adanya kepastian hukum, para pengelola barang dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mengoptimalkan aset untuk pelayanan publik.
"Kita ingin administrasi, fisik, dan hukumnya kuat melalui sertifikasi. Jika semuanya sudah tertib, kita bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mengelola aset negara. Mari kita tuntaskan sisa target ini bersama-sama sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kekayaan negara," pungkasnya.
Upaya percepatan ini didukung penuh oleh delapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengelola hingga 83,57?ri total BMN berupa tanah secara nasional. Kedelapan instansi tersebut yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Diktisaintek, dan Kementerian Keuangan, secara bersama-sama menyatakan komitmennya untuk menuntaskan target sertifikasi tanah demi kepentingan bangsa dan negara. (kk/hy/da)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru