Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Kemenkeu Resmi Meluncurkan Skema Baru Asuransi BMN melalui Pooling Fund Bencana

Kemenkeu Resmi Meluncurkan Skema Baru Asuransi BMN melalui Pooling Fund Bencana

Faza Fakhriyan Wildan
Rabu, 03 Desember 2025 pukul 10:47:39 |   586 kali

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana melalui implementasi asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam peluncuran program tersebut di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Selasa (2/12).

Suahasil menekankan bahwa perlindungan aset negara menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik serta ketahanan fiskal, terutama di tengah meningkatnya intensitas bencana. Ia mendorong kementerian dan lembaga untuk terus memastikan keberlanjutan penganggaran asuransi BMN agar cakupan perlindungan semakin optimal.

“Pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga perlu terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal. Selain itu, kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” ujar Suahasil.

Program asuransi BMN dengan pendanaan PFB ini mulai diterapkan secara terbatas (piloting) pada tiga instansi, yakni Kementerian Agama untuk bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk bangunan perkantoran, termasuk kawasan istana negara. Melalui tahap awal ini, pemerintah akan menguji mekanisme tata kelola, pendanaan, hingga koordinasi antarlembaga sebelum diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Peluncuran program ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan, industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB. Kebijakan ini juga menindaklanjuti landasan hukum Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dan dua regulasi turunannya, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian BMN.

Asuransi BMN selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mentransfer risiko bencana ke industri asuransi. Program tersebut mulai diterapkan sejak 2019 melalui pendanaan dari DIPA masing-masing kementerian/lembaga. Namun, keterbatasan anggaran membuat cakupan perlindungan belum merata, sehingga skema PFB dirancang sebagai solusi untuk memperluas proteksi secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Dana PFB sendiri dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, hingga hasil penerimaan klaim asuransi. Dengan memanfaatkan hasil pengembangan dana tersebut, pemerintah berharap akselerasi implementasi asuransi BMN dapat terwujud sekaligus memperkuat kesiapsiagaan fiskal menghadapi bencana.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon