Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Rekonstruksi Dasar Hukum Peralihan Hak Tanggungan: BPN Akomodasi Risalah Lelang dalam peralihan Hak Tagih melalui Lelang

Rekonstruksi Dasar Hukum Peralihan Hak Tanggungan: BPN Akomodasi Risalah Lelang dalam peralihan Hak Tagih melalui Lelang

Febriana Sawitri
Rabu, 03 Desember 2025 pukul 08:53:29 |   382 kali

Semarang – Direktorat Lelang DJKN berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Harmonisasi Penerapan Hukum Pertanahan dalam Pemindahan Hak Melalui Lelang" pada Selasa (02/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, dihadiri oleh perwakilan Biro Advokasi Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai DJKN, perwakilan dari lembaga keuangan atau perbankan, balai lelang swasta,  dan pejabat lelang kelas II.

FGD ini bertujuan untuk menciptakan ruang pembahasan yang konstruktif guna mengindentifikasikan permasalahan normatif maupun administratif dalam pelaksanaan lelang eksekusi serta pendaftaran tanah hasil lelang. Kegiatan ini menghadirkan empat pemateri sekaligus yang berasal dari kalangan akademisi Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang serta dari Kementerian ATR/ BPN, yaitu Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum, Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum, Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M.Hum, dan Noor Puspita Sari, S.H., M.Kn.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menekankan pentingnya sinergi antara otoritas lelang, perbankan, dan kantor pertanahan.  "Forum ini menjadi penting guna menegaskan batas antara pelepasan hak istimewa kreditur dan perlindungan hak kebendaan, serta membangun keseragaman penerapan hukum mengenai kedudukan risalah lelang sebagai dasar peralihan hak tagih yang dijamin dengan hak tanggungan," ujarnya.

Sesi pertama FGD diisi oleh dua orang pemateri, yaitu Duhita Driyah Suprapti dan Ana Silviana dan dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang  Iwan  Victor Leonardo. Duhita Driyah  yang merupakan lektor Universitas Negeri Semarang menyoroti isu kepastian hukum status aset dalam boedel pailit. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan aset pihak ketiga. “Apabila memasukkan aset pihak ketiga dalam boedel pailit, maka klausul yang demikian seharusnya diperjanjikan diawal, tidak dilakukan post pactum setelah dinyatakan pailit, namun bisa dilakukan secara pre actum, sebelum terjadinya kasus. Sepanjang mengenai pertanahan, maka hukum pertanahan harus menjadi pondasi utama” tutur  Duhita.

Selanjutnya Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Ana Silviana menyoroti  pelaksanaan lelang eksekusi tanah dan pengurusan harta pailit yang tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung pada keabsahan hukum pertanahan. Ia menjelaskan mengenai Akta Pelepasan Hak Istimewa oleh Pemberi Hak Tanggungan dimana Pelepasan hak istimewa merupakan konsep hukum perikatan dalam penanggungan (borgtocht) dan secara doktrinal tidak dikenal dalam sistem jaminan kebendaan hak tanggungan. "Ketika istilah pelepasan hak istimewa digunakan dalam konteks hak tanggungan, terjadi kekeliruan konstruksi hukum. Pemberi hak tanggungan bukanlah penanggung dalam arti KUHPerdata, melainkan pemilik atau pihak yang membebankan hak kebendaan atas tanahnya sebagai jaminan," ujarnya.

Sesi kedua yang dimoderatori Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerja Sama, dan Jasa Lelang Ririen Fransiska menghadirkan dua pemateri, yaitu Siti Malikhatun Badriyah dan Noor Puspita Sari. Siti Malikhatun yang saat  ini menjabat sebagai Lektor Kepala Universitas Diponegoro membahas  aspek hukum jaminan. Ia menyampaikan materi kedudukan risalah lelang sebagai dasar peralihan hak tagih dan hak tanggungan.  Menurutnya, akta risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang merupakan alat bukti untuk peralihan hak milik atas tanah dalam eksekusi objek hak tanggungan. "Secara materiil, risalah lelang memberikan kepastian bahwa apa yang tersebut di dalamnya adalah benar dan merupakan pembuktian yang sempurna dan sah terhadap pihak penjual maupun pembeli lelang, serta berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya," jelasnya.

Selain dari kalangan akademisi, FGD kali ini juga menghadirkan Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Noor Puspita Sari. Noor Puspita Sari menyoroti pentingnya administrasi dalam peralihan hak tanggungan merujuk pada Pasal 121 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.  Ia menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran beralihnya hak tanggungan kepada kreditor baru wajib dilampiri bukti yuridis yang sah, seperti akta cessie, akta subrogasi, atau risalah lelang. Pencatatan ini dilakukan pada buku tanah dan sertipikat hak yang dibebani guna menjamin tertib administrasi hak jaminan. Di sisi lain, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atau pemilik asal yang merasa haknya dilanggar, Noor  Puspita Sari menegaskan berlakunya mekanisme blokir dan penolakan pendaftaran. Ia menjelaskan bahwa kantor pertanahan akan menolak mendaftarkan peralihan hak, meskipun berdasarkan risalah lelang, apabila objek tanah tersebut tercatat sebagai objek sita pengadilan atau sedang dalam status sengketa (status quo).

Kegiatan FGD ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta baik yang hadir secara fisik maupun daring. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan lelang  yang aplikatif untuk mengurangi sengketa khususnya pertanahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang di Indonesia. (Yudi Nurmana Jaya & Putra Muhammad Abdul Rohman)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon