Rekonstruksi Dasar Hukum Peralihan Hak Tanggungan: BPN Akomodasi Risalah Lelang dalam peralihan Hak Tagih melalui Lelang
Febriana Sawitri
Rabu, 03 Desember 2025 pukul 08:53:29 |
382 kali
Semarang
– Direktorat Lelang DJKN berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
tema "Harmonisasi Penerapan Hukum Pertanahan dalam Pemindahan Hak Melalui
Lelang" pada Selasa (02/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertempat di Aula Gedung Keuangan
Negara (GKN) Semarang II, dihadiri oleh
perwakilan Biro Advokasi Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai DJKN, perwakilan
dari lembaga keuangan atau perbankan, balai lelang swasta, dan pejabat lelang kelas II.
FGD
ini bertujuan untuk menciptakan ruang pembahasan yang konstruktif guna
mengindentifikasikan permasalahan normatif maupun administratif dalam pelaksanaan lelang
eksekusi serta pendaftaran tanah hasil lelang. Kegiatan ini menghadirkan empat pemateri sekaligus yang berasal dari kalangan
akademisi Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang serta dari
Kementerian ATR/ BPN, yaitu Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum, Dr.
Ana Silviana, S.H., M.Hum, Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M.Hum, dan Noor
Puspita Sari, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Kepala
Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menekankan pentingnya sinergi antara
otoritas lelang, perbankan, dan kantor pertanahan. "Forum
ini menjadi penting guna menegaskan batas antara pelepasan hak istimewa
kreditur dan perlindungan hak kebendaan, serta membangun keseragaman penerapan
hukum mengenai kedudukan risalah lelang sebagai dasar peralihan hak tagih yang
dijamin dengan hak tanggungan," ujarnya.
Sesi pertama FGD diisi oleh dua orang pemateri, yaitu Duhita Driyah Suprapti dan Ana Silviana dan dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan
Lelang Iwan Victor Leonardo. Duhita Driyah yang merupakan lektor Universitas Negeri
Semarang menyoroti isu kepastian hukum status aset dalam boedel pailit.
Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan aset pihak ketiga. “Apabila memasukkan aset pihak ketiga dalam
boedel pailit, maka klausul yang demikian seharusnya diperjanjikan diawal,
tidak dilakukan post pactum setelah
dinyatakan pailit, namun bisa dilakukan secara pre actum, sebelum terjadinya kasus. Sepanjang mengenai pertanahan,
maka hukum pertanahan harus menjadi pondasi utama” tutur Duhita.
Selanjutnya Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Ana Silviana
menyoroti pelaksanaan lelang eksekusi
tanah dan pengurusan harta pailit yang tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung
pada keabsahan hukum pertanahan. Ia menjelaskan mengenai Akta
Pelepasan Hak Istimewa oleh Pemberi Hak Tanggungan dimana Pelepasan hak
istimewa merupakan konsep hukum perikatan dalam penanggungan (borgtocht)
dan secara doktrinal tidak dikenal dalam sistem jaminan kebendaan hak tanggungan.
"Ketika istilah pelepasan hak istimewa digunakan dalam konteks hak tanggungan,
terjadi kekeliruan konstruksi hukum. Pemberi hak tanggungan bukanlah penanggung
dalam arti KUHPerdata, melainkan pemilik atau pihak yang membebankan hak
kebendaan atas tanahnya sebagai jaminan," ujarnya.
Sesi kedua yang dimoderatori Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerja Sama, dan Jasa Lelang Ririen Fransiska menghadirkan dua pemateri, yaitu Siti
Malikhatun Badriyah dan Noor Puspita Sari. Siti Malikhatun yang saat ini menjabat sebagai Lektor Kepala
Universitas Diponegoro membahas aspek
hukum jaminan. Ia menyampaikan materi kedudukan risalah lelang sebagai dasar
peralihan hak tagih dan hak tanggungan. Menurutnya, akta risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang merupakan
alat bukti untuk peralihan hak milik atas tanah dalam eksekusi objek hak tanggungan. "Secara materiil, risalah lelang
memberikan kepastian bahwa apa yang tersebut di dalamnya adalah benar dan
merupakan pembuktian yang sempurna dan sah terhadap pihak penjual maupun
pembeli lelang, serta berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian
sebaliknya," jelasnya.
Selain dari kalangan akademisi, FGD kali ini juga menghadirkan Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Noor Puspita Sari. Noor Puspita Sari menyoroti pentingnya administrasi dalam peralihan hak tanggungan merujuk pada Pasal 121 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Ia menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran beralihnya hak tanggungan kepada kreditor baru wajib dilampiri bukti yuridis yang sah, seperti akta cessie, akta subrogasi, atau risalah lelang. Pencatatan ini dilakukan pada buku tanah dan sertipikat hak yang dibebani guna menjamin tertib administrasi hak jaminan. Di sisi lain, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atau pemilik asal yang merasa haknya dilanggar, Noor Puspita Sari menegaskan berlakunya mekanisme blokir dan penolakan pendaftaran. Ia menjelaskan bahwa kantor pertanahan akan menolak mendaftarkan peralihan hak, meskipun berdasarkan risalah lelang, apabila objek tanah tersebut tercatat sebagai objek sita pengadilan atau sedang dalam status sengketa (status quo).
Kegiatan FGD ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta baik yang hadir secara fisik maupun daring. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan lelang yang aplikatif untuk mengurangi sengketa khususnya pertanahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang di Indonesia. (Yudi Nurmana Jaya & Putra Muhammad Abdul Rohman)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru