Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Gandeng Australia dan Korea Selatan, DJKN Perkuat Tata Kelola BMN dan Strategi Divestasi Properti

Gandeng Australia dan Korea Selatan, DJKN Perkuat Tata Kelola BMN dan Strategi Divestasi Properti

Irma Reisalinda Ayuningsih
Selasa, 25 November 2025 pukul 08:00:14 |   249 kali

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggandeng Department of Finance Australia dan Korea Asset Management Corporation (KAMCO) guna memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) serta mendorong optimalisasi aset negara secara produktif dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Transformasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Pembelajaran dari Kebijakan Divestasi Properti Department of Finance Australia dan KAMCO Korea yang diselenggarakan pada Senin, 24 November 2025 di Jakarta.

 

FGD dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, yang menekankan pentingnya modernisasi manajemen aset negara setelah 19 tahun kerangka pengelolaan BMN berjalan. Ia menegaskan bahwa dinamika pembangunan nasional menuntut pengelolaan aset yang lebih adaptif, profesional, dan strategis. “Dalam dunia properti, every decision counts. Kita perlu tahu kapan membeli, menjual, dan bagaimana mengelola aset untuk memaksimalkan nilai,” ujar Rionald. Ia menambahkan bahwa benchmarking dengan praktik internasional merupakan langkah penting untuk merumuskan model divestasi properti yang paling relevan dengan kebutuhan fiskal dan pelayanan publik ke depan.

 

Rionald juga menekankan bahwa FGD ini relevan dengan sejumlah tantangan strategis yang sedang dihadapi Indonesia, seperti penetapan aset surplus atau non-core secara konsisten, penyesuaian prioritas pembangunan dengan porsi pemindahtanganan aset, serta penguatan komunikasi kebijakan kepada pemangku kepentingan. “FGD ini bukan hanya wadah untuk mendengar paparan, tetapi juga ruang untuk meredefinisi bagaimana kita memandang kepemilikan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN,” tegas Rionald.

 

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni:

1.     Krystyna Rymer, Director, Property Policy and Strategic Communications, Department of Finance Australia

2.     Brendan Bourke, Director, Land and Public Works, Department of Finance Australia

3.     Barry Kuang, Acting Director, Complex Properties and Capital Works Policy Team, Department of Finance Australia

4.     YeonKung Song, Manager, International Business Department, KAMCO Korea.

 

Dalam paparannya, delegasi Australia menjelaskan Commonwealth Property Disposal Policy (CPDP), sebuah kerangka kebijakan yang memastikan disposisi properti pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan value for money. CPDP mengatur metode divestasi, seperti open marketoff-market saleland swaps, hingga concessional sales. Lebih lanjut, mereka juga memaparkan peran Department of Finance dalam memberi advis kebijakan, memastikan kepatuhan regulasi, dan memfasilitasi persetujuan menteri terkait.

 

Selanjutnya, narasumber dari KAMCO memaparkan kerangka hukum State Property Act Korea serta proses divestasi negara, mulai dari perubahan status aset, penentuan harga, hingga mekanisme lelang. Mereka juga menyoroti pemanfaatan  teknologi, seperti AR-based field surveydrone mapping, dan citra satelit dalam inspeksi aset.

 

Salah satu inovasi yang mendukung dalam pengelolaan state property adalah OnBid, platform lelang daring yang menjadi pusat transaksi aset negara dengan lebih dari 620.000 anggota dan nilai transaksi akumulatif mencapai USD 80 miliar. Platform ini terbukti meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi proses divestasi.

 

Acara yang dihadiri oleh para pimpinan kementerian/lembaga, Kepala Kanwil DJKN, Kepala KPKNL, dan peserta dari berbagai unit pengelola BMN ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang praktis, kredibel, dan dapat diadopsi dalam kerangka nasional pengelolaan BMN.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon