Gandeng Australia dan Korea Selatan, DJKN Perkuat Tata Kelola BMN dan Strategi Divestasi Properti
Irma Reisalinda Ayuningsih
Selasa, 25 November 2025 pukul 08:00:14 |
249 kali
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggandeng Department of Finance Australia dan Korea Asset Management Corporation (KAMCO) guna memperkuat tata kelola Barang Milik
Negara (BMN) serta mendorong optimalisasi aset negara secara produktif dan
berkelanjutan. Kegiatan tersebut dikemas dalam Focus
Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Transformasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN):
Pembelajaran dari Kebijakan Divestasi Properti Department of Finance Australia
dan KAMCO Korea” yang diselenggarakan pada
Senin, 24 November 2025 di Jakarta.
FGD dibuka oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, yang menekankan pentingnya
modernisasi manajemen aset negara setelah 19 tahun kerangka pengelolaan BMN
berjalan. Ia menegaskan bahwa dinamika pembangunan nasional menuntut
pengelolaan aset yang lebih adaptif, profesional, dan strategis. “Dalam dunia properti, every decision
counts. Kita perlu tahu kapan membeli, menjual, dan bagaimana mengelola
aset untuk memaksimalkan nilai,” ujar Rionald. Ia menambahkan bahwa benchmarking dengan
praktik internasional merupakan langkah penting untuk merumuskan model divestasi properti yang paling relevan dengan kebutuhan
fiskal dan pelayanan publik ke depan.
Rionald juga menekankan bahwa
FGD ini relevan dengan sejumlah tantangan strategis yang sedang dihadapi
Indonesia, seperti penetapan aset surplus atau non-core secara
konsisten, penyesuaian prioritas pembangunan dengan porsi
pemindahtanganan aset, serta penguatan komunikasi kebijakan kepada pemangku kepentingan. “FGD ini bukan hanya wadah untuk mendengar paparan,
tetapi juga ruang untuk meredefinisi bagaimana kita memandang kepemilikan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN,” tegas Rionald.
Kegiatan ini menghadirkan
empat narasumber, yakni:
1.
Krystyna Rymer, Director,
Property Policy and Strategic Communications, Department of Finance Australia
2.
Brendan Bourke, Director, Land
and Public Works, Department of Finance Australia
3.
Barry Kuang, Acting Director,
Complex Properties and Capital Works Policy Team, Department of Finance
Australia
4.
YeonKung Song, Manager,
International Business Department, KAMCO Korea.
Dalam paparannya, delegasi
Australia menjelaskan Commonwealth Property Disposal Policy (CPDP),
sebuah kerangka kebijakan yang memastikan disposisi properti pemerintah
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan value for money.
CPDP mengatur metode divestasi, seperti open market, off-market
sale, land swaps, hingga concessional sales. Lebih
lanjut, mereka juga memaparkan peran Department of Finance dalam memberi advis kebijakan,
memastikan kepatuhan regulasi, dan memfasilitasi persetujuan menteri terkait.
Selanjutnya, narasumber dari
KAMCO memaparkan kerangka hukum State Property Act Korea serta
proses divestasi negara, mulai dari perubahan status aset, penentuan harga,
hingga mekanisme lelang. Mereka juga menyoroti pemanfaatan teknologi, seperti AR-based field
survey, drone mapping, dan citra satelit dalam inspeksi aset.
Salah satu inovasi yang
mendukung dalam pengelolaan state property adalah OnBid,
platform lelang daring yang menjadi pusat transaksi aset negara dengan lebih
dari 620.000 anggota dan nilai transaksi akumulatif mencapai USD 80 miliar.
Platform ini terbukti meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi
proses divestasi.
Acara yang dihadiri oleh para
pimpinan kementerian/lembaga, Kepala Kanwil DJKN, Kepala KPKNL, dan peserta
dari berbagai unit pengelola BMN ini diharapkan menghasilkan rekomendasi
kebijakan yang praktis, kredibel, dan dapat diadopsi dalam kerangka nasional
pengelolaan BMN.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru