Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Tingkatkan Upaya Pemulihan Aset Melalui Lelang, DJKN Gelar FGD Bersama Pakar Internasional

Tingkatkan Upaya Pemulihan Aset Melalui Lelang, DJKN Gelar FGD Bersama Pakar Internasional

Monika Yulando Putri
Jum'at, 21 November 2025 pukul 15:42:32 |   836 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strengthening Asset Recovery Through Effective Auctions” pada 20–21 November 2025 di Aula Kantor Pusat DJKN. Forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk membedah tantangan sekaligus merumuskan strategi dan solusi dalam pengelolaan aset, khususnya aset hasil tindak pidana, mulai dari pengamanan, pengelolaan, hingga pemindahtanganan melalui lelang.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menyoroti kompleksitas upaya pemulihan aset yang terjadi di lapangan seperti dokumen yang tidak lengkap, status legal aset yang tidak jelas, hingga tunggakan kewajiban atas aset. Akibatnya, tantangan-tantangan tersebut membatasi kemampuan negara untuk memulihkan aset secara optimal dan dapat memengaruhi kepercayaan publik.

“Saya berharap forum ini menjadi ruang untuk saling berbagi pembelejaran, merefleksikan pada praktik-praktik baik tingkat global, serta mengidentifikasi perbaikan konkret agar aset yang akan dilelang memiliki dasar hukum yang kuat, terdokumentasi dengan baik, dan sepenuhnya siap untuk dialihkan kepada pemilik baru,” ungkap Rionald dalam bahasa Inggris.

Forum yang terbagi dalam lima sesi diskusi ini menghadirkan para panelis dan fasilitator multi lembaga yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, (Stolen Asset Recovery) StAR Initiative, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), hingga organisasi profesi lelang dan akademisi Indonesia.

Upaya Pemulihan Aset Hadapi Beragam Tantangan

Sesi pertama menghadirkan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Fungsional Badan Pemulihan Aset Sonora Gokma Pardede mengungkapkan berbagai isu terkait aset sitaan seperti tunggakan terhadap aset, tidak adanya dokumen kepemilikan, hingga adanya biaya pengurusan pasca lelang. Sonora juga menjelaskan berbagai strategi untuk memaksimalkan lelang seperti penggunaan media sosial hinga optimalisasi pemeliharaan aset. Selanjutnya, Syarkiyah dari KPK menyampaikan bahwa barang tidak bergerak seperti properti atau aset yang bersifat unik merupakan aset yang paling susah dilelang.

Dalam sesi kedua, Muh. Luthfi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menguraikan tantangan lelang Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Milik Negara (BMN). Proses panjang dari penetapan hingga lelang dipaparkan dapat menyebabkan penurunan nilai barang dan menekan potensi pendapatan negara.

Upaya Terobosan untuk Optimalisasi Pemulihan Aset

Dalam sesi yang sama, Jarkasih dari Direktorat Jenderal Pajak memaparkan optimalisasi pemulihan aset melalui Asset Recovery Management System (ARMS) yang melibatkan sinergi dengan Polri, Kejaksaan RI, ILAP, PPATK, hingga KPK. Selanjutnya, perwakilan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) menyampaikan alur penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 dan PMK Nomor 162 Tahun 2023.

Perwakilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) juga berbagi terobosan penyelesaian permasalahan aset BLBI seperti upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Sesi terakhir hari pertama FGD membedah bagaimana memastikan aset benar-benar siap dijual. Perwakilan Direktorat Lelang memaparkan empat kunci lelang optimal dan sukses seperti dokumentasi lengkap dan benar hingga upaya pemasaran yang efektif. Adapun perwakilan Direktorat Penilaian menekankan penilaian yang akurat dan hati-hati akan meningkatkan tingkat kesuksesan lelang, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemulihan aset.

Praktik Terbaik dalam Pelaksanaan Lelang dan Transparansi Publik

Diskusi pada hari kedua menghadirkan pakar lelang Tavianto Noegroho serta Wai Hong Victor Lee (Victor) dari UNODC, dan Andrea Murillo Falas dari StAR Initiative. Tavianto yang berbagi praktik terbaik dalam pelaksanaan lelang menekankan pentingnya tahap pra lelang dalam mendukung kesuksesan lelang.

“Yang paling penting dalam proses lelang eksekusi adalah persiapan,” tegas Tavianto.

Victor dan Andrea memaparkan upaya-upaya untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah korupsi dalam penjualan aset. Upaya-upaya tersebut meliputi adanya protokol atau Standard Operating Procedures baik dalam bentuk peraturan atau panduan. Semua kolaborasi yang dilakukan lembaga-lembaga yang terlibat dalam upaya pemulihan aset haruslah berdasarkan satu panduan yang sama.

Langkah Perbaikan Upaya Pemulihan Aset Melalui Lelang

FGD Strengthening Asset Recovery Through Effective Auctions menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan pemulihan aset. Langkah tersebut meliputi penguatan peraturan dan panduan teknis yang lebih jelas, peningkatan kualitas valuasi dan manajemen risiko, serta transparansi yang lebih baik.

 (mon/rik/yud)

 



 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon