Tingkatkan Upaya Pemulihan Aset Melalui Lelang, DJKN Gelar FGD Bersama Pakar Internasional
Monika Yulando Putri
Jum'at, 21 November 2025 pukul 15:42:32 |
836 kali
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strengthening Asset Recovery Through Effective Auctions” pada 20–21 November 2025 di Aula Kantor Pusat DJKN. Forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk membedah tantangan sekaligus merumuskan strategi dan solusi dalam pengelolaan aset, khususnya aset hasil tindak pidana, mulai dari pengamanan, pengelolaan, hingga pemindahtanganan melalui lelang.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menyoroti kompleksitas upaya pemulihan aset
yang terjadi di lapangan seperti dokumen yang tidak lengkap, status legal aset
yang tidak jelas, hingga tunggakan kewajiban atas aset. Akibatnya,
tantangan-tantangan tersebut membatasi kemampuan negara untuk memulihkan aset
secara optimal dan dapat memengaruhi kepercayaan publik.
“Saya berharap forum ini menjadi ruang untuk
saling berbagi pembelejaran, merefleksikan pada praktik-praktik baik tingkat
global, serta mengidentifikasi perbaikan konkret agar aset yang akan dilelang
memiliki dasar hukum yang kuat, terdokumentasi dengan baik, dan sepenuhnya siap
untuk dialihkan kepada pemilik baru,” ungkap Rionald dalam bahasa Inggris.
Forum yang terbagi dalam lima sesi
diskusi ini menghadirkan para panelis dan fasilitator
multi lembaga yang berasal dari Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi,
(Stolen Asset Recovery) StAR Initiative, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat, United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), hingga organisasi profesi lelang
dan akademisi Indonesia.
Upaya Pemulihan Aset Hadapi Beragam Tantangan
Sesi pertama menghadirkan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Fungsional Badan
Pemulihan Aset Sonora Gokma Pardede mengungkapkan berbagai isu terkait aset
sitaan seperti tunggakan terhadap aset, tidak adanya dokumen kepemilikan,
hingga adanya biaya pengurusan pasca lelang. Sonora juga menjelaskan berbagai
strategi untuk memaksimalkan lelang seperti penggunaan media sosial hinga
optimalisasi pemeliharaan aset. Selanjutnya, Syarkiyah dari KPK menyampaikan
bahwa barang tidak bergerak seperti properti atau aset yang bersifat unik
merupakan aset yang paling susah dilelang.
Dalam sesi kedua, Muh. Luthfi dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai menguraikan tantangan lelang Barang yang Tidak Dikuasai
(BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Milik Negara (BMN). Proses
panjang dari penetapan hingga lelang dipaparkan dapat menyebabkan penurunan
nilai barang dan menekan potensi pendapatan negara.
Upaya Terobosan untuk Optimalisasi Pemulihan
Aset
Dalam sesi yang sama, Jarkasih dari Direktorat
Jenderal Pajak memaparkan optimalisasi pemulihan aset melalui Asset Recovery
Management System (ARMS) yang melibatkan sinergi dengan Polri, Kejaksaan
RI, ILAP, PPATK, hingga KPK. Selanjutnya, perwakilan Direktorat Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) menyampaikan alur penyelesaian barang rampasan
negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 dan PMK
Nomor 162 Tahun 2023.
Perwakilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) juga berbagi
terobosan penyelesaian permasalahan aset BLBI seperti upaya penagihan termasuk
dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.
Sesi terakhir hari pertama FGD membedah
bagaimana memastikan aset benar-benar siap dijual. Perwakilan Direktorat Lelang
memaparkan empat kunci lelang optimal dan sukses seperti dokumentasi lengkap
dan benar hingga upaya pemasaran yang efektif. Adapun perwakilan Direktorat
Penilaian menekankan penilaian yang akurat dan hati-hati akan meningkatkan
tingkat kesuksesan lelang, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dan pemulihan aset.
Praktik Terbaik dalam Pelaksanaan Lelang dan
Transparansi Publik
Diskusi pada hari kedua menghadirkan pakar
lelang Tavianto Noegroho serta Wai Hong Victor Lee (Victor) dari UNODC, dan
Andrea Murillo Falas dari StAR Initiative. Tavianto yang berbagi praktik
terbaik dalam pelaksanaan lelang menekankan pentingnya tahap pra lelang dalam
mendukung kesuksesan lelang.
“Yang paling penting dalam proses lelang
eksekusi adalah persiapan,” tegas Tavianto.
Victor dan Andrea memaparkan upaya-upaya untuk
menjamin akuntabilitas dan mencegah korupsi dalam penjualan aset. Upaya-upaya
tersebut meliputi adanya protokol atau Standard Operating Procedures baik
dalam bentuk peraturan atau panduan. Semua kolaborasi yang dilakukan
lembaga-lembaga yang terlibat dalam upaya pemulihan aset haruslah berdasarkan
satu panduan yang sama.
Langkah Perbaikan Upaya Pemulihan Aset Melalui
Lelang
FGD “Strengthening
Asset Recovery Through Effective Auctions” menghasilkan langkah-langkah
perbaikan yang dapat dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan pemulihan
aset. Langkah tersebut meliputi penguatan peraturan dan panduan teknis yang
lebih jelas, peningkatan kualitas valuasi dan manajemen risiko, serta
transparansi yang lebih baik.
(mon/rik/yud)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru