Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah, Kemenkeu Berhasil Rampungkan Sertifikasi Aset Properti di Lippo Karawaci Tangerang

Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah, Kemenkeu Berhasil Rampungkan Sertifikasi Aset Properti di Lippo Karawaci Tangerang

Esti Retnowati
Jum'at, 07 November 2025 pukul 16:39:34 |   271 kali

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mendukung penuh Program 3 Juta Rumah, yang merupakan perwujudan Asta Cita Pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya Masyarkat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam mewujudkan program ini, Kementerian Keuangan telah bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah.

Perkembangan terkini, Kemenkeu bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN telah berhasil menerbitkan 6 SHP atas nama Pemerintah RI c.q. Kemenkeu atas aset properti yang akan digunakan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah pada Kementeriam Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi saat serah terima dokumen asli SHP dari Kepala KPKNL Tangerang II pada Kamis (06/11) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.

“Selain sebagai langkah pengamanan yuridis terhadap aset properti, terbitnya SHP ini merupakan kemajuan yang signifikan dalam proses pemindahtanganan aset properti melalui skema Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Badan Bank Tanah yang merupakan kontribusi Kemenkeu dalam Program 3 Juta Rumah,” ujar Purnama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Tangerang II Diki Zenal Abidin menjelaskan bahwa sertifikat aset yang diserahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, merupakan aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset ini berupa tanah seluas 37.779 m2 yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci Tangerang.

Pelaksanaan PMPP kepada Badan Bank Tanah akan ditidaklanjuti tahapan berikutnya, yaitu rancangan peraturan pemerintah terkait PMPP tersebut dan yang ditargetkan selesai tahun 2025. Langkah ini diharapkan menjadi kontribusi konkret DJKN dalam mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah serta mendukung visi pemerintah mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. (yd)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon