Membangun Desa Mandiri melalui Tata Kelola Aset yang Profesional dan Transparan
Mohammad Eko Agus Yudianto
Selasa, 04 November 2025 pukul 16:12:14 |
239 kali
Banjarbaru,
djkn.kemenkeu.go.id – Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Dukung
Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Kabupaten Banjar dan Kecamatan
Muara Uya Kabupaten Tabalong (3/11).
Komitmen mewujudkan tata
kelola keuangan dan aset desa yang profesional, transparan, dan akuntabel terus
diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Kanwil DJKN Kalimantan Selatan
dan Tengah berperan aktif sebagai narasumber dalam dua kegiatan strategis yang
digelar pada 3 November 2025, yaitu Workshop Pengelolaan Keuangan dan
Pembangunan Desa pada Kabupaten Banjar Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis
Inventarisasi serta Penghapusan Aset Desa se-Kecamatan Muara Uya Kabupaten
Tabalong.
Kegiatan pertama, Workshop
Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, diselenggarakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan
Selatan di Banjarbaru, pada Senin, 3 November 2025.
Workshop ini diikuti oleh 250 peserta, terdiri
atas Bupati Banjar, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,
unsur Forkopimda, para Camat, serta 180 Kepala Desa se-Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan tersebut,
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Tetik Fajar Ruwandari
menyampaikan materi bertajuk “Regulasi Lelang Aset Desa: Membangun Desa Mandiri
melalui Tata Kelola yang Profesional dan Transparan.”
Paparan ini menekankan
pentingnya pengelolaan aset desa berbasis regulasi yang jelas, tertib
administrasi, serta pemanfaatan mekanisme lelang sebagai sarana meningkatkan
transparansi dan nilai ekonomi aset desa.
Workshop juga menghadirkan narasumber dari
Kanwil DJPb Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjar, dan BPKP Provinsi
Kalimantan Selatan yang membahas penguatan akuntabilitas keuangan desa,
mekanisme penyaluran dana desa, serta aspek hukum dalam pengawasan pengelolaan
keuangan daerah.
Tidak berhenti di situ,
Kanwil DJKN Kalselteng juga menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis
(Bimtek) Inventarisasi dan Penghapusan Aset Desa, yang diinisiasi oleh Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong bertempat di
Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini diikuti oleh
52 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, dan
staf pemerintah desa se-Kecamatan Muara Uya. Tim narasumber dari DJKN
membawakan materi bertema “Regulasi Lelang Aset Desa” yang memberikan pemahaman
teknis mengenai prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset desa sesuai
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 serta PMK
Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Melalui kegiatan tersebut,
peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang pentingnya inventarisasi aset
desa, mekanisme penghapusan, dan manfaat lelang sebagai instrumen tata kelola
aset yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah dalam paparannya menegaskan, “Lelang bukan hanya
sarana penghapusan aset, tetapi juga wujud keterbukaan dan akuntabilitas
publik. Dengan lelang, nilai aset desa dapat dioptimalkan untuk mendukung
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”
Kedua kegiatan ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara DJKN, BPKP, Kejaksaan, dan pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam memperkuat ekosistem pengelolaan aset dan keuangan desa. Melalui peran aktif DJKN, tata kelola aset desa diharapkan dapat menjadi pilar utama menuju desa mandiri, transparan, dan berdaya saing.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru