Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Membangun Desa Mandiri melalui Tata Kelola Aset yang Profesional dan Transparan

Membangun Desa Mandiri melalui Tata Kelola Aset yang Profesional dan Transparan

Mohammad Eko Agus Yudianto
Selasa, 04 November 2025 pukul 16:12:14 |   239 kali

Banjarbaru, djkn.kemenkeu.go.id – Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Dukung Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Kabupaten Banjar dan Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong (3/11).

 

Komitmen mewujudkan tata kelola keuangan dan aset desa yang profesional, transparan, dan akuntabel terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah berperan aktif sebagai narasumber dalam dua kegiatan strategis yang digelar pada 3 November 2025, yaitu Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kabupaten Banjar Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis Inventarisasi serta Penghapusan Aset Desa se-Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

 

Kegiatan pertama, Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, pada Senin, 3 November 2025.

 

Workshop ini diikuti oleh 250 peserta, terdiri atas Bupati Banjar, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, unsur Forkopimda, para Camat, serta 180 Kepala Desa se-Kabupaten Banjar.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Tetik Fajar Ruwandari menyampaikan materi bertajuk “Regulasi Lelang Aset Desa: Membangun Desa Mandiri melalui Tata Kelola yang Profesional dan Transparan.”

 

Paparan ini menekankan pentingnya pengelolaan aset desa berbasis regulasi yang jelas, tertib administrasi, serta pemanfaatan mekanisme lelang sebagai sarana meningkatkan transparansi dan nilai ekonomi aset desa.

 

Workshop juga menghadirkan narasumber dari Kanwil DJPb Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjar, dan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yang membahas penguatan akuntabilitas keuangan desa, mekanisme penyaluran dana desa, serta aspek hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

 

Tidak berhenti di situ, Kanwil DJKN Kalselteng juga menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi dan Penghapusan Aset Desa, yang diinisiasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong bertempat di Kota Banjarmasin.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 52 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, dan staf pemerintah desa se-Kecamatan Muara Uya. Tim narasumber dari DJKN membawakan materi bertema “Regulasi Lelang Aset Desa” yang memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 serta PMK Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang pentingnya inventarisasi aset desa, mekanisme penghapusan, dan manfaat lelang sebagai instrumen tata kelola aset yang tertib, efisien, dan akuntabel.

 

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dalam paparannya menegaskan, “Lelang bukan hanya sarana penghapusan aset, tetapi juga wujud keterbukaan dan akuntabilitas publik. Dengan lelang, nilai aset desa dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”

 

Kedua kegiatan ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara DJKN, BPKP, Kejaksaan, dan pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam memperkuat ekosistem pengelolaan aset dan keuangan desa. Melalui peran aktif DJKN, tata kelola aset desa diharapkan dapat menjadi pilar utama menuju desa mandiri, transparan, dan berdaya saing.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon