Inventarisasi Sebagai Pondasi Dalam Pengelolaan BMN
N/A
Jum'at, 01 November 2013 pukul 13:23:48 |
14513 kali
Jakarta – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I melaksanakan sosialisasi kepada satker di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan tema “Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)” dengan menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan inventarisasi BMN.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kewajiban inventarisasi BMN, diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yang menyebutkan “Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik Negara/daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun”. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan yang mengatur kewajiban inventarisasi BMN ini tentunya ke depan/nantinya dapat mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan pelaksanaan inventarisasi BMN sesungguhnya adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai BMN pada kondisi dan waktu terkini. Selain itu Laporan Hasil Inventarisasi dan Daftar-Daftar Barang Hasil Inventarisasi yang meliputi: daftar barang baik dan rusak ringan, daftar barang rusak berat, daftar barang tidak diketemukan/hilang, dan daftar barang berlebih akan menjadi pondasi/dasar yang kokoh untuk tidak lanjut dalam pengelolaan BMN. Dengan pelaksanaan inventarisasi, kita akan dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kebijakan pengelolaan yang nantinya kita tetapkan terhadap BMN yang ada pada penguasaan satker. Tindak lanjut dari hasil kegiatan inventarisasi BMN tidak terbatas pada apakah masih terdapat pencatatan BMN yang harus ditindaklanjuti dengan koreksi pencatatan, apakah terdapat BMN yang harus ditindaklanjuti dengan pencatatan dikarenakan belum tercatat, apakah terdapat BMN yang harus ditindaklanjuti dengan penghapusan, dan sebagainya.
Selain itu dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, hasil kegiatan inventarisasi BMN akan dapat menjadi pedoman satker dalam menyusun rencana kegiatan pemantauan dan penertiban BMN yang ada pada penguasaan satker. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa dengan melaksanakan kewajiban inventarisasi BMN, maka kita dapat meyakini bahwa kebijakan tindak lanjut dalam pengelolaan BMN yang akan ditetapkan dapat terarah baik dan berorientasi pada seluruh aset, tidak berorientasi pada kebijakan pengelolaan yang sifatnya parsial.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru